• Home
  • Kepri
  • Pengangguran Meningkat, Gara-gara BPJS, Ratusan Perusahaan di Kepri Gulung Tikar
Sabtu, 22 April 2017 06:59:00

Pengangguran Meningkat, Gara-gara BPJS, Ratusan Perusahaan di Kepri Gulung Tikar

ilustrasi.
BATAM, KEPRI – Ratusan perusahaan di Batam gulung tikar. Sebagian besar adalah perusahaan galangan kapal yang berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran.
 
Toksan, Pengawas dan Pemeriksa di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sekupang melayangkan surat peringatan kepada ratusan perusahaan galangan kapal di Batam. Tak hanya satu surat, banyak di antaranya sudah ia kirimi sampai tiga kali.
 
“Tunggakannya cukup banyak. Bahkan ada yang lebih dari tiga bulan,” katanya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (15/4) lalu.
 
Dari 1.800 perusahaan yang terdaftar, 400 perusahaan masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, surat peringatan yang ia kirim tak semuanya berbuah hasil. Hanya 17 dari 400 perusahaan itu yang membayar utang iurannya.
 
Karena kerepotan, pihak BPJS Ketenagakerjaan menempuh jalur hukum. Pihaknya melaporkan sebanyak 27 perusahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Biasanya dilakukan mediasi terlebih dahulu melalui kejaksaan. Kami berharap, melalui proses mediasi, perusahaan yang dilaporkan mau membayar kewajibannya,” kata Toksan.
 
Kepada BPJS, ratusan perusahaan itu tak membayar dengan alasan tak sanggup. “Kebanyakan dari perusahaan galangan kapal. Mereka beralasan orderan menurun, jadi belum bisa bayar,” kata Toksan lagi.
 
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan banyaknya laporan tunggakan iuran BPJS itu. Pihaknya melakukan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada lembaga BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dari banyaknya perusahaan yang melakukan tunggakan iuran, sebagian sudah diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan. “Ada yang punya itikad baik dan melunasi tunggakan, namun banyak juga yang masih membandel,” kata Hendarsyah.
 
Hendarsyah menyebut nama sebuah perusahaan galangan kapal yang cukup besar di Batam. Perusahaan tersebut, katanya, memiliki hutang Rp356 juta lebih kepada BPJS Kesehatan dan Rp153 juta lebih kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Dan sampai sekarang perusahaan ini belum mau bayar. Kita tidak tahu juga alasannya kenapa, apakah memang tidak punya uang atau seperti apa,” kata Hendar.
 
Alasan perusahaan-perusahaan itu bisa jadi benar jika melihat data di Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA). Dari 150-an anggota, sekitar 50 persen perusahaan galangan kapal di bawah naungan mereka telah berhenti beroperasi tahun 2017 ini. Sementara sisanya hanya berharap dari pemasukan repair kapal.
 
“Separuh tidak lagi berproduksi karena tak ada order,” ujar sekretasis BSOA Suri Teo, Kamis (13/4).
 
Tidak berproduksinya separuh perusahaan galagan kapal di Batam tentunya memberikan dampak besar terhadap tenaga keja. Pasalnya, sektor ini menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi. Dia menyebutkan, ada ratusan ribu tenaga kerja yang harus dirumahkan karena tak ada pekerjaan.
 
“Mereka berhenti berproduksi, tapi bukan tutup. Hanya tak lagi mampu menanggung biaya operasional, sementara tak ada order. Jadi karyawan-karyawannya juga dirumahkan,” tuturnya.
 
Sementara perusahaan galangan kapal yang masih beroperasi saat ini menggantungkan hidup dari pekerjaan-pekerjaan perbaikan kapal. Jumlahnya sedikit, sehingga hanya mampu menutupi biaya operasional.
 
Yang masih menerima order pembuatan kapal baru, katanya, juga tak akan bertahan lama. Pasalnya, sebentar lagi pekerjaan yang masuk ke perusahaan tersebut sudah akan habis. Jika tak ada order baru dalam beberapa bulan ke depan, perusahaan tersebut juga akan bernasib sama.
 
“Nasib galangan kapal lebih buruk dari tahun lalu,” imbuhnya.
 
Kondisi ini diperparah dengan kebijakan BP Batam menaikkan tarif labuh tambat di Batam. Menurut dia, sebagian besar kapal yang tadinya akan repair di Batam mundur teratur. Mereka lebih memilih repair di Singapura dan Malaysia. Pasalnya biaya labuh tambat di sana lebih murah.
 
“Kapal-kapal yang mau masuk untuk kepentingan repair menghitung kembali biaya yang dikeluarkan. Ternyata lebih tinggi dari tempat lain. Banyak yang tak jadi masuk,” tuturnya.
 
Apalagi Malaysia sedang mewacanakan untuk tak memungut biaya labuh tambat bagi kapal-kapal yang ingin repair di negara tersebut. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, maka galangan kapal di Batam akan semakin terpuruk.
 
“Harusnya kita yang menerapkan aturan tersebut, untuk membangkitkan kembali galangan kapal di Batam,” katanya.
 
Dia meminta BP Batam mengkaji ulang kebijakannya menaikkan tarif labuh tambat, terutama di pelabuhan-pelabuhan milik perusahaan galangan kapal. Jika tidak, maka Batam tidak akan lagi kompetitif dibanding negara lain.
 
“Kalau kapal-kapal asing masuk, paling tidak mereka akan mengisi minyak dan air. Krunya menghabiskan belanja di batam. Rakyat kecil itu merasakan,” tuturnya.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, tahun ini ada 23 perusahaan yang tutup di Batam. Mayoritas di antaranya adalah perusahaan penunjang. Mereka tutup karena perusahaan induknya juga tak punya pekerjaan, atau hengkang dari Batam.
 
“Rata-rata perusahaan subkontraktor. Karena induknya tidak ada lagi, terpaksa mereka tutup,” kata dia.
 
Dengan tutupnya 23 perusahaan tersebut, menambah daftar panjang pencari kerja di Batam. Setidaknya 500 karyawan dari 23 perusahaan itu kini tak lagi bekerja.
 
Banyaknya pengangguran membuat perusahaan-perusahaan di Batam selektif mencari pekerja. Disnaker risau dengan adanya perusahaan yang mensyaratkan batasan umur dalam menerima karyawan. Dalam pantauan mereka, beberapa perusahaan yang memberikan syarat maksimal umur 20 tahun. Kondisi tersebut membuat serapan tenaga kerja di Batam semakin rendah.
 
Disnaker akan segera menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Batam, agar melonggarkan persyaratan umur dalam menerima tenaga kerja. Dengan demikian, peluang kerja akan lebih terbuka lebar.
 
“Kalau 20 tahun itu saya protes. Berikanlah kesempatan kepada mereka yang belum bekerja. Saya minta syarat umur ini dilonggarkan. Kalau tinggi badan saya terima, karena berkaitan dengan teknis kerja,” jelasnya.
 
Arahan in juga sudah disampaikan dalam acara penyusunan peraturan perusahaan dan peraturan kerja bersama. Dia menyampaikan arahan mengenai pembatasan umur itu kepada 200 bagian Sumber Daya Manusia perusahaan yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Tidak ada aturan undang-undang yang membuat batasan umur sebagai syarat bekerja,” katanya.
 
Beralih Jadi Buruh Bangunan
Pantauan di sejumlah galangan kapal di kawasan Tanjunguncang dan Sagulung sepanjang pekan lalu menyiratkan anjloknya industri pembuatan kapal di Batam. Banyak pabrik yang sudah tutup, tak lagi terlihat beraktivitas.
 
Di sejumlah perusahaan, ada juga yang berproduksi. Namun, rata-rata hanya menyelesaikan pekerjaan terakhir sebelum tutup. Seperti di PT Technip, misalnya. Kemarin masih terlihat sejumlah aktivitas pekerjaan di sana. Namun, para pekerjanya bukan merupakan pekerja inti di perusahaan itu. dilansir koran sindo.
 
“Yang kerja itu Subkon, kalau karyawan lokalnya sudah tidak ada. Kalau alat-alat milik perusahaan memang sudah tidak ada. Yang sisa paling punya subkon-subkon saja karena mereka harus selesaikan proyek yang tersisa,” kata Ano, sekuriti di gerbang PT Technip.
 
Cahyo, termasuk yang diberhentikan di PT Technip. Sejak awal bulan ini, katanya, ia sudah berusaha melamar kerja ke sejumlah perusahaan. Namun, tak kunjung ada perusahaan sejenis yang buka lowongan. “Susah sekarang cari kerja, sudah lamar ke sana kemari tak dapat juga,” ujarnya.
 
Frengky (27) mantan pekerja di PT Nippon Steel sudah enam bulan ini menjadi kuli bangunan. Padahal, katanya, ia punya pengalaman tujuh tahun di perusahaan tersebut. “Hampir enam bulan saya nganggur. Karena tak ada pekerjaan tetap, terpaksa jadi kuli bangunan karena tidak ada pekerjaan lain,” ujarnya, Minggu (16/4). (sin/net/*).
Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



  • tahun lalu

    Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p

  • 2 tahun lalu

    Pihak BPJS Buka Suara Respons Viral Nakes Joget Bandingkan Layanan Pasien BPJS Vs Umum

    NASIONAL, KESEHATAN, - Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh konten TikTok yang dibuat oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). Yang membuatnya kontroversial, para nakes terseb

  • 2 tahun lalu

    Heboh video di sosial media Nakes Joget TikTok Bedakan Layanan Pasien BPJS Vs Umum


    NASIONAL, KESEHATAN, - Heboh video di sosial media yang dibuat oleh tenaga kesehatan (nakes). Kali ini, video viral tersebut berisi tiga orang Nakes yang tengah berjo

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified