Kamis, 08 Februari 2018 22:05:00
Tak penuhi Panggilan, Conti Chandra ditangkap tim gabungan Kejaksaan
BATAM, KEPRI, - Pasca dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir, Conti Chandra terdakwa penggelapan PT. Bangun Mega Semesta (BMS) akhir ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan.
Sebelumnya, Conti Chandra sudah dijatuhi vonis selama dua tahun penjara dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan menyebutkan, Terdakwa Conti ditangkap di sebuah mall di kawasan Cilandak pada Rabu siang sekitar pukul 10.40 WIB.
“Terdakwa sudah kita amankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan. Dan sekitar sore tadi, yang bersangkutan sudah tiba di Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses hukum,” terang Yunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat tiba di Kejaksaan Negeri Batam, Conti terlihat mengenakan rompi bernomor 35 berwarna Oranye yang merupakan ciri khas tahanan kejaksaan, tiba sekitar pukul 17.45 WIB.
Dengan pengawal ketat, pria yang berkepala nyaris plontos ini mencoba menutupi wajahnya dari kilatan lampu kamera awak media yang sudah menunggunya sejak awal.
(Rudi Prastio)
Share
Komentar