Jumat, 20 November 2015 11:07:00

Tujuh Advokat dari Batam Disumpah

RIAUONE.COM, BATAM, KEPRI, ROC, - Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Yohanes Ether Binti , S.H.,M.Hum menyumpah dua puluh tiga advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di Pekanbaru pada 9 November 2015 lalu.
 
Yohanes menjelaskan, tanggung jawab advokat dalam penegakkan hukum sangat bermakna untuk mencapai kesejahteraan. Oleh sebab itu, katanya, diperlukan advokat yang lebih banyak sehingga asas keadilan bisa terwujud. 
 
"Profesi advokat tidak hanya bertanggungjawab kepada diri sendiri, organisasi dan masyarakat, tapi bertanggungjawab juga kepada Allah SWT," kata Yohanes saat melantik di PN Pekanbaru.
 
Dua di antara advokat yang disumpah tersebut adalah mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) yakni Rumbadi Dalle, S.H., dan Ramsen Siregar, S.H. “ Saya senang,” kata Ramsen Siregar. 
 
Ia menyebutkan advokat asal Batam yang disumpah PT itu sebanyak tujuh orang dari Batam yakni Rumbadi Dalle,S.H., Ramsen Siregar, S.H., Yosvid Madano,S.H., James Sibarani, S.H, Naris Situmorang. S.H, dan Mulkan Siregar, S.H.
 
Rumbadi Dalle, S.H.   selama ini  menggeluti dunia wartawan tercatat sebagai wartawan Koran dan Majalah TEMPO wilayah Kepulauan Riau, Singapura dan Malaysia. Beberapa tahun terakhir kegiatan di luar agak kurang karena melanjutkan pendidikan di Universitas Riau Kepulauan Program Studi Ilmu Hukum, kemudian melanjutkan mengikuti program pasca sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Internasional Batam (UIB). 
 
“Saya senang sekali disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” lanjutnya.
 
Ia menjelaskan selama ini telah membantu warga dalam penyelesaian hukum, namun sifanya penyelesaian di luar pengadilan. “ Jika ada klien yang harus di proses di Pengadilan, saya gak bisa damping klien, karena belum ada sumpah PT itu,” kenang Rumbadi Dalle yang dikenal “bang Rum” ini. Meskipun telah di sumpah ia belum menekuni dunia baru itu. “ Slow but sure aja,” katanya sumringah.
 
Yosvid Madano, S.H. pun Ramsen Siregar, S.H. mengungkapan bahwa merasa senang karena selama ini dalam menyelesaikan proses hukum di pengadilan tidak bisa hadir mendamingi klien. “ Ya, belum sumpah PT itu,” ujarnya Ramsen. Rumbadi Dalle,S.H., Ramsen Siregar, S.H, dan Naris Situmorang serta Yosvid Madano tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) kota Batam.
 
Yohanes juga mengemukakan bahwa, penyumpahan advokat dari IKADIN ini merupakan penyumpahan pertama sejak terbitnya Surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI No.73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat. Disebutkan secara limitatif telah menunjuk delapan organisasi Profesi Advokat, yang tercantum dalam Pasal 32. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dan Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
 
Sekretaris IKADIN Pusat, Moch, Rasyid Rido minta agar semua advokat yang disumpah ini bisa menjelankan profesinya sesuai dengan kaidah-kaidah yang digariskan peraturan perundang-undangan berlaku. “ Jangan berbuat salah,” katanya. 
 
Secara terpisah, Ketua DPP IKADIN Riaun, Zahirman Jabir menjelaskan, penyumpahan advokat ini hasil seleksi ketat, dan verifikasi yang nyelimet. “ Jadi saya minta advokat yang tergabung di IKADIN dapat mewujudkan melakukan pembelaan kepada yang membutuhkan,” katanya.
 
Surat Ketua Mahkamah Agung RI No 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia yang sekaligus membatalkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat. “ Jadi kami bisa disumpah karena Surat Ketua Mahamah Agung yang baru ini,” kata Yosvid Madano.
 
Rumbadi Dalle selain Advokat kini dosen ilmu hukum di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) , dan aktif sebagai wartawan TEMPO wilayah Kepri, dan Singapura. Rencananya akan di wisuda untuk menyandang gelar Magister Ilmu Hukum ( S2 ) pada 26 Nopember 2015. (hk/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified