Senin, 18 Februari 2019 21:20:00
Bakamla Tangkap 2 Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Batam
KEPRI, - Patroli Keamanan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mengamankan dua kapal yang diduga melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 20.000 liter BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono menjelaskan kronologi pengamanan kapal pada Minggu dini hari (17/2/2019). Sekitar pukul 03.00 WIB, sepulang patroli dari Pulau Nipa dan Karimun, petugas Bakamla yang tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13), mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan penuh.
“Kapal ditemukan tanpa lampu navigasi dan berlayar di sekitar perairan Makobar, Batam. Selanjutnya petugas menghentikan kapal dan memeriksa kapal kayu tersebut,” kata Mardiono, Senin (18/2/2019).
Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla menemukan kapal tanpa nama diawaki anak di bawah umur. Kapal tidak dilengkapi dokumen kapal. Kapal itu itu sedang mengangkut muatan BBM sekitar 20.000 liter tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Kapal diduga telah selesai melaksanakan tranfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal di Dermaga Makobar, Batam Kepri,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal kayu itu diduga menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 20.000 liter BBM jenis HSD. Saat pemeriksaan, didapati pula ada seperangkat peralatan tranfer BBM berupa pompa mesin dan selang BBM. “Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara Direktur Operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun mengatakan, operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM di laut.
“Yang sangat mengejutkan, kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak di bawah umur. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus,” kata Nur Syawal Embun.
Nur Syawal mengatakan, kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Pelaku dikenakakan Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena melakukan kegiatan di area pelabuhan tanpa izin.
“Saat ini, petugas Bakamla RI masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” katanya. (ine/*).