• Home
  • Kepri
  • Hak Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PT. Sucofindo Batam Gugat Perusahaan
Kamis, 23 Desember 2021 12:02:00

Hak Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PT. Sucofindo Batam Gugat Perusahaan

KEPRI, TANJUNGPINANG, - Budiman Maratua Pangaribuan mantan karyawan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Batam menggugat pihak perusahaan karena tidak mau membayar pesangon setelah 13 tahun bekerja sebagai tenaga ahli.

Budiman yang didampingi tokoh masyarakat Kepri, Ruslan Kasbulatov mengatakan kedatangan itu untuk menghadiri sidang pertama yang dijadwalkan oleh Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pihaknya menuntut kepada pihak perusahaan agar membayarkan pesangon Budiman yang sudah dihitung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam nilainya sebesar Rp 136 juta. "Mereka (PT.Sucofindo) mengaku perusahaan plat merah jadi kita tidak akan menang melawan mereka, jadi di sini kita buktikan," kata Ruslan di PN Tanjungpinang, Rabu (22/12).

Menurut Ruslan, perusahaan itu sangat tidak manusiawi karena hanya menghargai kerja tenaga ahli yang belasan tahun bekerja dengan sebuah jam tangan dengan nilai sekitar Rp 450 ribu.

" Ini lebih kejam daripada perusahan komunis menurut saya. Saya harap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengambil langkah terkait masalah ini," ucapnya.

Sebagai perusahaan pemerintah, kata Ruslan PT. Sucofindo cabang Batam bisa memberikan contoh kepada perusahaan swasta lainnya. Dia sangat menyayangkan pihak perusahaan selama 13 tahun hanya memberi status kontrak terhadap Budiman, padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan harus diangkat jika sudah dikontrak selama 3 tahun.

" Masak tenaga ahli selama 13 tahun hanya di kontrak-kontrak sementara Budiman itu menandatangani dokumen negara," sebutnya.

Ruslan menyebutkan awalnya Budiman hanya diberi sebuah jam tangan, kemudian setelah disomasi perusahaan mau membayar senilai Rp 5 juta namun klinenya menolak karena angka yang diberikan sangat kecil. Pada somasi kedua pihak perusahaan menawarkan sebesar Rp 15 juga dan itu juga ditolak dengan alasan yang sama.

" Kita ikuti proses hukum saja, ternyata di Disnaker Batam perintah bayarnya harus Rp 136 juta, sampai sekarang perusahaan itu tidak mau bayar

Sementara itu, Budiman menambahkan dirinya diberhentikan perusahaan pada awal Agustus 2020 oleh pihak perusahaan dengan alasan efisiensi karena dalam masa pandemi, namun nyatanya hanya dirinya yang diberhentikan. "Alasan perusahaan karena masa pandemi covid-19, ada efisiensi ternyata hanya saya sendiri yang diberhentikan," tambahnya. Demikian dilansir batampos. (*)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified