Jumat, 26 Juli 2019 12:38:00
Iskandarsyah akan diperiksa KPK sebagai saksi
KEPRI, Tanjungpinang - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ing Iskandarsyah dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya, benar, saya akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat pekan ini," kata Iskandarsyah yang dihubungi Antara dari Tanjungpinang, Rabu.
Iskandar mengatakan surat tersebut tertanggal 17 Juli 2019, dan baru masuk ke Kantor DPRD Kepri hari ini.
Berdasarkan surat tersebut, KPK akan mendengar keterangan darinya terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun dan dua staf pemerintahan.
Kasus itu berhubungan dengan izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, dan proyek reklamasi di pulau-pulau dan pesisir di Kepri.
"Pada prinsipnya, sebagai warga negara yang baik, saya tentu akan memenuhi panggilan KPK tersebut," katanya, yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Iskandar menduga pemeriksaan tersebut terkait kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K.
"Saya akan menjelaskan kepada penyidik tentang apa yang saya ketahui dan pahami. Tentu saya akan bekerja sama dengan lembaga ini," ujarnya.
Dari Batam dilaporkan, KPK meminta keterangan tujuh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
"Ada enam atau tujuh kepala dinas, ada juga kepala bidang, staf dan sopir," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal.
Pemberian keterangan dilakukan bertahap hingga Jumat.
Heri mengatakan pada Rabu, terdapat delapan orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang dimintai keterangan oleh KPK di lantai 3 Mapolresta Barelang.
Menurut dia, KPK baru menanyakan terkait prosedur penerbitan izin.
"Seperti apa terbitnya izin prinsip. Kami sampaikan normatif saja," kata dia.
Hingga kini, KPK belum meminta dokumen apa pun darinya.
Namun ia memastikan, hingga kini belum ada izin reklamasi yang diterbitkan Pemprov Kepri.
"Tapi izin prinsip diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah)," kata dia. (ANT/net/*).