• Home
  • Kepri
  • Pemprov Tunda Pungut Jasa Labuh Jangkar
Rabu, 10 Mei 2017 13:32:00

Pemprov Tunda Pungut Jasa Labuh Jangkar

tanjungpinang kepri
TANJUNGPINANG, KEPRI, – Pelayanan labuh jangkar di Provinsi Kepri kembali terganggu. Penyebabnya adalah Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri belum berani mengeluarkan surat bukti tanda pembayaran jasa labuh jangkar. Persoalan ini membuat bingung pihak perusahaan, karena kapal tidak bisa keluar.
 
“Ya memang kita masih menunda untuk memungut jasa labuh jangkar. Karena Pak Gubernur masih membutuhkan masukan-masukan. Karena khawatir, salah dalam membuat kebijakan,” ujar Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou, Senin (8/5) di Tanjungpinang.
 
Menurut Aziz, langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian gubernur sebagai pimpinan. Apalagi masih ada rapat finalisasi bersama Menko Maritim pada 19 Mei mendatang. Ditegaskan Aziz, secara regulasi sudah jelas pengelolaan labuh jangkar merupakan ranahnya Pemerintah Provinsi.
 
“Bukti lunas pembayaran jasa labuh jangkar memang satu keharusan. Karena tanpa adanya itu, Syahbandar tidak akan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB). Tentu persoalan ini menjadi polemik, dan mengganggu aktivitas labuh jangkar,” papar Aziz.
 
Disebutkan Aziz, BP Batam sudah tidak lagi memungut jasa labuh jangkar. Sedangkan Pemprov masih membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk memungut jasa tersebut. Diakuinya, labuh jangkar merupakan potensi harapan bagi Kepri untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
 
“Kita akan berkoordinasi lagi dengan Menko Maritim secepatnya. Sehingga pelayanan administrasi labuh jangkar di Kepri tidak terganggu,” tutup Aziz.
 
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan tidak ada alasan Pemprov Kepri untuk tak memungut jasa labuh jangkar. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, meskipun Perda Retrebusi masih dalam proses revisi, tetapi didalam Perda yang labuh sudah mengatur tentang labuh jangkar.
 
“Tidak perlu ragu untuk memungut, karena substansi yang dirubah adalah mengenai tarifnya saja,” papar Mantan Anggota DPRD Batam tersebut.
 
Masih kata Irwansyah, sejauh ini sudah ada kesepakatan Dishub dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pengelola labuh jangkar. Yakni akan menempatkan sejumlah personel di agen-agen BUP. Ditegaskan Irwansyah, apabila Pemprov tidak berani bertindak, adalah satu kemunduran.
 
“Beberapa waktu lalu sudah rapat koordinasi dengan Menko Maritim. Persoalan yang belum clear adalah hanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut Kemenhub. Potensinya sangat besar, bisa jadi yang menjadi batu sandungannya,” tutup Irwansyah.(jpg)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified