• Home
  • Kepri
  • Pergub Disiplin Pegawai Diterapkan Mulai Mei
Senin, 24 April 2017 15:43:00

Pergub Disiplin Pegawai Diterapkan Mulai Mei

ASN ilustrasi.
TANJUNGPINANG, – Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi yang membidangi Kesra dan Umum mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2017 akan diberlakukan kembali, terhitung 1 Mei mendatang. Atas dasar itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan  Pemprov Kepri diharapkan dapat mendukung kebijakan ini.
 
“Tidak perlu dipersoalkan lagi. Aturan mainnya sudah jelas, karena dalam Pergub tersebut sudah dijelaskan juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) nya,” ujar Muhammad Hasbi, Jumat (21/4) di Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang.
 
Ditegaskannya, untuk memperjelaskan persoalan ini, pihaknya sudah memanggil kembali setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri. Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian yang disampaikan kepada seluruh staf.
 
“Pergub tersebut sebenarnya sudah sangat fleksibel. Dan sudah menyesuaikan dengan aktivitas ASN dalam bekerja. Baik itu di
kantor maupun ketika mendapat dinas luar,” paparnya.
 
Menurut Mantan Pejabat Karimun tersebut, adanya polemik untuk penerapakan Pergub Disiplin ini adalah terkekangnya ASN-ASN yang malas untuk bekerja. Ditegaskannya lagi, ASN digaji atas keringat rakyat, tentu harus bekerja keras. Bukan bermalas-malasan untuk datang.
 
“Melalui kebijakan ini, kita bisa melihat ASN-ASN yang malas untuk bekerja. Jarang masuk kantor, dan hanya menikmati gaji buta,” tegas Hasbi.
 
Masih kata Hasbi, bagi ASN yang mendapatkan tugas luar, sehingga tidak bisa melakukan fingerprint diberikan kemudahan melalui surat dinas. Sehingga tidak ada kekhawatiran gaji ataupun tunjang kena potong. Ditegaskan juga, ASN yang kena punishment adalah yang melanggar ketentuan yang ada.
 
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, yang penting ikut peraturan yang ada. Berikan yang terbaik, tingkatkan kualitas kinerja kita sebagai abdi negara,” tutup Hasbi.
 
Sebelumnya, polemik kebijakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No.6 tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai masih terus
berkecamuk di tengah-tengah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Sementara itu, Sekda Kepri, Arif Fadilah justru mempersalahkan lemahnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
“Sebenarnya, dengan adanya penerapan E-Disiplin ini, tingkat kehadiran pegawai naik drastis. Sekarang ini sudah mencapai 85
persen,” ujar Sekda Kepri, Arif Fadilah. (jpg)
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Berikut ini sejarah berdirinya KORPRI, dan Pengertian Panca Prasetya KORPRI

    NASIONAL, - Berikut ini sejarah berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) hingga pengertian mengenai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.

    Peringatan

  • 5 tahun lalu

    "Gundah dan Takut" PNS ini Mengundurkan Diri Setelah 14,5 Tahun Mengabdi


    NASIONAL, - Sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang pria diketahui sebagai PNS tengah mengundurkan diri viral di media sosial Facebook pada Ahad (1/12/2019). 

  • 6 tahun lalu

    ASN tidak apel dipotong Tunjangan Kinerja

    Minahasa Tenggara, Sulut - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara, Robby Ngongoloy mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) wa

  • 7 tahun lalu

    Kenapa? Sembilan Pejabat dan Staf ASN Pemprov ini Diberhentikan Sementara

    PEKANBARU - Sebanyak sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diberhentikan sementara statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified