• Home
  • Kepri
  • Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2020 Disahkan
Sabtu, 31 Oktober 2020 17:13:00

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2020 Disahkan

KEPRI, PROVINSI, - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara resmi telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Pjs. Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin saat menghadiri Paripurna tersebut menyampaikan terimakasih serta rasa penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kepri atas berbagai masukan yang telah diberikan terhadap setiap pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2020 sehingga dapat selesai rangkaiannya hingga resmi disahkan menjadi Perda hari ini.

“Sehingga setiap rangkaiannya berjalan dengan baik hingga di sepakatinya Ranperda menjadi Perda terkait Perubahan APBD Tahun 2020 ini, begitupun dengan TAPD. Ini bukti nyata Pemerintahan Daerah bersama DPRD merupakan satu kesatuan yang utuh,” kata Bahtiar saat pidato usai di tandatanganinya Ranperda APBD-P menjadi Perda.

Adapun secara umum, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp3,929 Triliun, yang disahkan berdasarkan surat keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2020 menjadi Perda.

Lebih lanjut kata Bahtiar, momen ini diharapkan menjadi momentum untuk semua, menjadi tindak lanjut evaluasi dari apa yang telah dilaksanakan selama tahun 2020, bisa disesuaikan, diteruskan serta kerjakan dengan secepatnya.

Apalagi dalam situasi kondisi Pandemi Covid-19, menurut Bahtiar dalam perjalanannya perlu penyesuaian di semua sisi, baik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang semua dalam konteks pandemi.

“Semua kita kerjakan dalam konteks penyesuaian, baik dalam sistem dan lainnya dalam menyelnggarakam pemerintahan daerah semua ditengah pandemi,” lanjutnya.

Dalam pada itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan pembahasan setiap rangkaian sendiri sudah di mulai sejak 16 Oktober saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS.

“Sepanjang pembahasan di berbagai tingkatan dan rangkaian terdapat masukan dalam penyempurnaan Ranperda tersebut, hingga sampai hari ini di lakukan paripurna penyampaian laporan akhir Banggar DPRD,” kata Jumaga.

Sementara itu, mewakili Banggar DPRD, Wakil Ketua Tengku Afrizal Dahlan membacakan laporan akhir Banggar usai melaksanakam setiap tahapan pembahasan dari KUPA-PPAS Perubahan APBD, Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020.

“Terkait penanganan Covid-19, kami berpesan kepada Pemprov agar bekerja dengan mengedepankan azas efektifitas dan efisiensi agar dapat hasil yang maksimal,” katanya.  (HMS/TIO).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified