Jumat, 30 September 2016 15:00:00
Reklamasi Pulau Bokor, PT Power Land Tidak Punya Izin Pematangan Lahan dari BP Batam
BATAM, KEPRI, - Sidang kasus reklamasi ilegal di Pulau Bokor, Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/9/2016). PT Power Land selaku perusahaan yang mereklamasi pulau itu ternyata tidak memiliki izin Pematangan Lahan dari Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam
Berdasarkan kesaksian dari Wulungan, Kasi Utilitas BP Batam menyebutkan bahwa PT Power Land tidak memiliki izin Pematangan Lahan dalam melakukan reklamasi di pulau Bokor, Batam.
"Tidak ada, kalau izin pematangan lahan harus dikeluarkan oleh BP Batam, namun kami tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan untuk Power Land," ujar Wulungan saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa komisaris PT Power Land, Afuan itu.
Namun, berdasarkan penuturan juasa hukum Afuan, Andris bahwa mereka sudah memiliki izin pematangan lahan dari Pemko Batam.
"Kami sudah memiliki izin pematangan lahan dari Pemko Batam, kita tidak tahu kalau izin pematangan lahan dikeluarkan oleh BP Batam," ujar Andris, kuasa hukum Afuan, saat persidangan, seperti dilansir batamnews.
Afuan didakwa melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara di bawah 3 tahun. Sidang berikutnya akan dihadirkan Achmad Machbub alias Abob sebagai saksi untuk kasus Afuan. Abob merupakan Direktur PT Power Land dan juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar