• Home
  • Kepri
  • Kasus Pungli Pelabuhan ASDP Punggur, Jaksa Tuntut Kedua Terdakwa 18 Bulan Penjara!
Sabtu, 16 Desember 2017 06:45:00

Kasus Pungli Pelabuhan ASDP Punggur, Jaksa Tuntut Kedua Terdakwa 18 Bulan Penjara!

TANJUNGPINANG, - Sidang Kasus Pungutan Liar di pelabuhan ASDP Telaga Punggur memasuki agenda tuntutan. Kedua terdakwa dituntut 18 bulan penjara.
 
Jaksa pe‎nuntut Umum (JPU) Kejari Batam Ryan Anugrah menuturkan bahwa pungutan liar yang dilakukan Defri Andri dan Fendy Rhofiek Nugroho dikenakan pasal 9 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
 
"Berdasarkan fakta persidangan keduanya terbukti bersalah. Meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada kedua terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
 
Adapun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan," katanya membacakan tuntutan ‎didepan majelis hakim dan terdakwa di pengadilan negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017).
 
Hukuman tersebut memaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pembelaan. Diharapkan beberapa pertimbangan pembelaan nantinya dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim.
 
"Kita ajukan pembelaan yang mulia," ujar pengacara Agus Riawantoro dan Ali Imron yang juga dispakati hakim menjadi agenda sidang selanjutnya.‎ Ketua majelis hakim Corpioner SH didampingi oleh hakim anggota Guntur Kurniawan dan Suherman SH melanjutkan sidang pada tanggal (4/1/2017) bulan depan.
 
Para tersangka ini diduga tidak melakukan pengukuran terkait penentuan golongan dari tarif yang dikenakan terhadap kendaraan.‎ Melainkan hanya dengan cara melihat bentuk kendaraan saja, lalu memperkirakan golongannya. Dengan cara itu, kedua terdakwa menerima sejumlah uang secara ilegal.
 
Perbuatan kedua terdakwa tersebut juga tidak berpedoman Keputusan Direksi PTASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.150/OP.404/ASDP-2016 tanggal 25 April 2016 tentang tarif tiket terpadu lintas antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kepri.
 
Jumlah pungutan yang telah diambil oleh kedua tersangka atas keberangkatan kendaraan lori tersebut sebanyak Rp8.691.000. Selisih pendapatan yang didapati oleh tersangka tersebut tidak dilaporkan sebagai pendapatan perusahaan dan rencananya akan disimpan dalam brankas untuk dibagi-bagikan kepada pegawai lainnya.
 
Namun hal itu belum terlaksana karena pada 19 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB, kedua tersangka ditangkap tim saber pungli Polres Barelang, Batam. (trb/*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified