Selasa, 28 Mei 2019 23:19:00
Liburan Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
KEPRI,Tanjungpinang, - Peserta jaminan kesehatan Nasional - kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang Masa libur lebaran tahun 2019 mulai dari H-7 sampai Hati+7 lebaran 2019 atau tepatnya mulai tanggal 29 mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang di tunjuk BPJS kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik keluar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS kesehatan memberikan kemudahan portalibilitas bagi peserta JKN-KIS.
"Peserta jkn-kis yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (fktp) walaupun peserta tidak terdaftar di fktp tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa di peroleh peserta di fktp yg berkerja sama dengan BPJS kesehatan. Untuk daftar fktp tersebut, dapat di lihat di aplikasi mudik BPJS kesehatan atau dengan menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,"
Jelas kepala BPJS kesehatan cabang tanjung pinang agung utama dalam konferensi pers mudik nyaman bersama BPJS kesehatan, Senin (27/05).
Agung menerangkan, apabila tidak terdapat fktp yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan fktp, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta jKN-KIS. Selama peserta jKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yg berlaku. Serta tindakan medis yg di peroleh nya berdasarkan indikasi medis, maka akan di jamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak di perkenankan menarik iur biaya dari peserta, " tegas agung.
Agung juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta jKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta jKN-KIS di harapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat di lakukan melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi mudik BPJS kesehatan yang dapat di-download secara gratis diplaystore dan AppStore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting. Alamat kantor BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan Mitra BPJS kesehatan, tanya jawab BPJS kesehatan, info BPJS kesehatan, tips BPJS kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS kesehatan, " katanya.
Tak hanya itu, BPJS kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta jKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten /kota pulau Jawa, dan beberapa kantor Kabupaten /kota di luar pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta jKN-KIS di sediakan mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir ( khusus bagi peserta pekerja penerima upah/ppu dan penerima bantuan iuran PBI). Pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang di rawat inap, re-aktivasi anak ppu berusia diatas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang di rawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Agung menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS kesehatan. Disamping itu masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
"Selain di kantor cabang, selama masa liburan lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP)rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu di eskalasi ke BPJS kesehatan karena membutuhkan solusi segera, " terang agung. (edr/*).