Kamis, 25 Juni 2020 07:41:00
Pemko Tanjungpinang dan BNN Bentuk Tim P4GN
KEPRI, TANJUNGPINANG, - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang menggelar rapat pembentukan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Tanjungpinang, di ruang rapat Engku Puteri Raja Hamidah, kantor wali kota Tanjungpinang, Selasa (23/06/2020)
Rapat dipimpin Asisten I, Tamrin Dahlan, dihadiri Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kepala Badan Kesbangpol, Achmad Nur Fatah, sejumlah kepala OPD, serta camat di lingkup pemko Tanjungpinang.
Asisten I, Tamrin Dahlan, mengatakan pembentukan tim terpadu P4GN ini adalah sebagai tindak lanjut dari amanah Inpres nomor 06 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional dan Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 50 tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di kota Tanjungpinang.
Pemko berkomitmen untuk menjadikan kota Tanjungpinang bebas dari Narkoba. Untuk itu, ia meminta kepala OPD agar membuat rencana aksi dalam mendukung P4GN ini," ucap Tamrin.
Dalam rapat tersebut, Kepala BNN, Darsono memaparkan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Achmad Nur Fatah mengatakan pihaknya akan terus menjalin koordinasi kepada instansi terkait dan akan menggesa pengesahan tim terpadu P4GN kota Tanjungpinang. (DSK/tio)