Selasa, 18 Oktober 2016 13:00:00

101 Polisi Ditangkap Pungli, Termasuk di Riau

ilustrasi Polisi.
JAKARTA, - Polri terus melakukan bersih-bersih institusi­nya dari praktik pungutan liar (pungli). Dalam 2 minggu terakhir, sedikitnya ada 101 personel yang ditangkap dari 81 kasus berbeda.
 
“Terkait kasus pungli, sejak 1-16 Oktober sudah dilakukan pe­nindakan oleh bidang Propam masing-masing Polda sebanyak 81 kasus. Diperiksa tertangkap tangan dalam kasus pungli itu ada 101 orang,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
 
Sebanyak 33 dari 101 personel yang ditangkap berasal Polda Metro Jaya atau terbanyak diban­ding yang lain. Di posisi kedua ada Polda Jambi dengan 10 personel.
 
Martinus mengatakan, Propam masih melakukan penindakan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait pungutan liar ini. Praktik pungli biasanya dila­ku­kan dengan beragam modus operandi.
 
“Pungutan liar dalam 81 ka­sus itu mulai ada yang jadi calo dari pembuatan dan perpanjangan SIM, kemudian ada yang terkait dengan pungli di jalan, kemudian juga ada pungli pemerasan, juga tilang sehingga semua dilakukan penindakan,” papar Martinus seperti dilansir detik.com, Senin (17/10)
 
Menurut Martinus, pengung­kapan dan penindakan kasus pungli ini sebetulnya sudah rutin dilakukan oleh pihak Propam. Kadiv Propam sendiri, lanjutnya, sudah memberikan surat telegram ke jajaran melalui Kabid Propam untuk menindak praktik pungli. Apabila tidak terungkap, akan dilakukan evaluasi terhadap polda-polda terkait.
 
Saat ini, 101 personel tersebut akan menjalani pemeriksaan secara intensif di internal. Peme­riksaan itu dikaitkan pada pera­turan disiplin dan kode etik Polri. Selain itu juga ada mengenai ketentuan pidana umum.
 
“Kalau di Polri kan begini, kita ada 2 pemeriksa secara intensif di internal mengacu pada peraturan yang berlaku. Yaitu yang ada di Polri, (meliputi) peraturan disiplin dan peraturan kode etik Polri. Dan ditambah yang umum adalah peradilan ketentuan pidana,” kata Martinus.
 
Ia melanjutkan, setelah dila­ku­kan pemeriksaan tersebut, baru dapat diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 101 terperiksa. Menurutnya, sanksi yang paling berat ialah jika dite­mu­kan pelanggaran kode etik.
 
“Dalam kaitan ini kita mela­kukan pemeriksaan secara intensif internal, disiplin dan kode etik. Nah, (pelanggaran) kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan, yang dalam bahasa kami itu dilakukan pem­ber­hentian dengan tidak hormat (PDHT),” kata Martinus.
 
Terkait penindakan terhadap praktik pungli ini, menurutnya sudah lama dilakukan oleh ba­gian Propam. Hanya saja kembali digulirkan setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang men­jerat pejabat di Kementerian Perhubungan.
 
Terkait program ‘bersih-ber­sih’ di jajaran internal, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menangkap Ke­pa­la Unit (Kanit) V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polres Bandar Lampung Ipda AR. Diduga AR menerima uang dari pihak berperkara.
 
“Ada satu OTT oleh Propam Polda Lampung. Penangkapan dilakukan hari Sabtu (15/10),” kata Kabid Humas Polda Lam­pung, AKBP Sulistiyaningsih terpisah.
 
Dalam dua bulan terakhir, Polda Riau juga melakukan ope­rasi tangkap tangan (OTT) terha­dap anggotanya. Ada 15 personel ditangkap dengan berbagai kasus di antaranya melakukan pungli.
 
Demikian disampaikan, Ka­bid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada warta­wan, Senin (17/10) di Pekanbaru. Guntur menjelaskan, OTT dilaku­kan di wilayahya Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Pekanbaru.
 
“Ada 9 kasus yang kini dita­ngani Propam Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dari 9 kasus tersebut, 15 personel kita aman­kan,” kata Guntur.
 
Guntur membeberkan, dari 9 kasus tersebut diantaranya pungli di jalanan yang dilakukan ang­gota 10 anggota Polantas. “Pungli yang dilakukan ang­gota Polantas adalah dengan meminta uang kepada sopir truk. Sekali lewat sopir truk membayar dua ribu sampai lima ribu rupiah,” kata Guntur.
 
Anggota lantas lainnya, lanjut Guntur, ada yang melakukan pungli dalam pembuatan SIM. Di mana warga yang tidak lolos saat ujian, anggota tersebut mena­warkan jasa untuk diluluskan. Di sinilah personel Polantas mene­rima uang dari warga yang me­ngurus SIM.
 
Selain anggota Polantas, ada juga anggota Sabhara. Untuk anggota Sabhara, kasusnya terdiri dari menyediakan lapak judi sabung ayam. Ada juga yang mengawal kapal membawa ba­wang merah selundupan.
 
“Ada juga yang sengaja mela­ku­kan pembiaran kegiatan ilegal logging. Anggota tersebut mene­rima sejumlah uang dari para pelaku pembalakan liar,” kata Guntur.
 
Pihak Propam Polda Riau dan Polresta Pekanbaru tengah mendalami kasus tersebut. Nanti­nya kasus ini akan segera disi­dang­kan di pengadilan.
 
“Jika mereka nantinya divonis 3 bulan ke atas, maka akan dilaku­kan pemberhentian secara tidak hormat. Ini sebagai bentuk kese­riusan Polri dalam memberantas pungli yang dilakukan anggota terhadap masyarakat,” tutup Guntur.
 
Sebagaimana diketahui, Pre­siden Joko Widodo sudah mem­bentuk Tim Sapu Bersih Pungli (Tim Saber Pungli). Menko Polhu­kam Wiranto sudah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai penang­gungjawab. Nantinya, Polri yang akan menjadi ujung tombak penggerak tim ini.
 
Jokowi sebelumnya mengi­ngatkan pemberantasan pungli tidak mengenal nominal. Petugas yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas.
 
“Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadi­nya,” terang Jokowi, Minggu (16/10). (h/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified