Selasa, 18 Oktober 2016 13:00:00
101 Polisi Ditangkap Pungli, Termasuk di Riau
JAKARTA, - Polri terus melakukan bersih-bersih institusinya dari praktik pungutan liar (pungli). Dalam 2 minggu terakhir, sedikitnya ada 101 personel yang ditangkap dari 81 kasus berbeda.
“Terkait kasus pungli, sejak 1-16 Oktober sudah dilakukan penindakan oleh bidang Propam masing-masing Polda sebanyak 81 kasus. Diperiksa tertangkap tangan dalam kasus pungli itu ada 101 orang,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sebanyak 33 dari 101 personel yang ditangkap berasal Polda Metro Jaya atau terbanyak dibanding yang lain. Di posisi kedua ada Polda Jambi dengan 10 personel.
Martinus mengatakan, Propam masih melakukan penindakan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait pungutan liar ini. Praktik pungli biasanya dilakukan dengan beragam modus operandi.
“Pungutan liar dalam 81 kasus itu mulai ada yang jadi calo dari pembuatan dan perpanjangan SIM, kemudian ada yang terkait dengan pungli di jalan, kemudian juga ada pungli pemerasan, juga tilang sehingga semua dilakukan penindakan,” papar Martinus seperti dilansir detik.com, Senin (17/10)
Menurut Martinus, pengungkapan dan penindakan kasus pungli ini sebetulnya sudah rutin dilakukan oleh pihak Propam. Kadiv Propam sendiri, lanjutnya, sudah memberikan surat telegram ke jajaran melalui Kabid Propam untuk menindak praktik pungli. Apabila tidak terungkap, akan dilakukan evaluasi terhadap polda-polda terkait.
Saat ini, 101 personel tersebut akan menjalani pemeriksaan secara intensif di internal. Pemeriksaan itu dikaitkan pada peraturan disiplin dan kode etik Polri. Selain itu juga ada mengenai ketentuan pidana umum.
“Kalau di Polri kan begini, kita ada 2 pemeriksa secara intensif di internal mengacu pada peraturan yang berlaku. Yaitu yang ada di Polri, (meliputi) peraturan disiplin dan peraturan kode etik Polri. Dan ditambah yang umum adalah peradilan ketentuan pidana,” kata Martinus.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, baru dapat diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 101 terperiksa. Menurutnya, sanksi yang paling berat ialah jika ditemukan pelanggaran kode etik.
“Dalam kaitan ini kita melakukan pemeriksaan secara intensif internal, disiplin dan kode etik. Nah, (pelanggaran) kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan, yang dalam bahasa kami itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDHT),” kata Martinus.
Terkait penindakan terhadap praktik pungli ini, menurutnya sudah lama dilakukan oleh bagian Propam. Hanya saja kembali digulirkan setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di Kementerian Perhubungan.
Terkait program ‘bersih-bersih’ di jajaran internal, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menangkap Kepala Unit (Kanit) V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polres Bandar Lampung Ipda AR. Diduga AR menerima uang dari pihak berperkara.
“Ada satu OTT oleh Propam Polda Lampung. Penangkapan dilakukan hari Sabtu (15/10),” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih terpisah.
Dalam dua bulan terakhir, Polda Riau juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggotanya. Ada 15 personel ditangkap dengan berbagai kasus di antaranya melakukan pungli.
Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (17/10) di Pekanbaru. Guntur menjelaskan, OTT dilakukan di wilayahya Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Pekanbaru.
“Ada 9 kasus yang kini ditangani Propam Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dari 9 kasus tersebut, 15 personel kita amankan,” kata Guntur.
Guntur membeberkan, dari 9 kasus tersebut diantaranya pungli di jalanan yang dilakukan anggota 10 anggota Polantas. “Pungli yang dilakukan anggota Polantas adalah dengan meminta uang kepada sopir truk. Sekali lewat sopir truk membayar dua ribu sampai lima ribu rupiah,” kata Guntur.
Anggota lantas lainnya, lanjut Guntur, ada yang melakukan pungli dalam pembuatan SIM. Di mana warga yang tidak lolos saat ujian, anggota tersebut menawarkan jasa untuk diluluskan. Di sinilah personel Polantas menerima uang dari warga yang mengurus SIM.
Selain anggota Polantas, ada juga anggota Sabhara. Untuk anggota Sabhara, kasusnya terdiri dari menyediakan lapak judi sabung ayam. Ada juga yang mengawal kapal membawa bawang merah selundupan.
“Ada juga yang sengaja melakukan pembiaran kegiatan ilegal logging. Anggota tersebut menerima sejumlah uang dari para pelaku pembalakan liar,” kata Guntur.
Pihak Propam Polda Riau dan Polresta Pekanbaru tengah mendalami kasus tersebut. Nantinya kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.
“Jika mereka nantinya divonis 3 bulan ke atas, maka akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas pungli yang dilakukan anggota terhadap masyarakat,” tutup Guntur.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sudah membentuk Tim Sapu Bersih Pungli (Tim Saber Pungli). Menko Polhukam Wiranto sudah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab. Nantinya, Polri yang akan menjadi ujung tombak penggerak tim ini.
Jokowi sebelumnya mengingatkan pemberantasan pungli tidak mengenal nominal. Petugas yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas.
“Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya,” terang Jokowi, Minggu (16/10). (h/*).
Share
Berita Terkait
Komentar