Kamis, 27 Oktober 2016 15:30:00

2017, Pelayanan Publik Pemda Wajib Sistem Online

e KTP. ilustrasi.
BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur memerintahkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar menerapkan sistem pelayanan publik berbasis online pada tahun 2017 mendatang.
 
"Masih ada daerah-daerah yang sistem pemerintahnya konvensional, pakai sistem memo-memo. Ke depan enggak boleh lagi. Harus pakai sistem IT. Anggaran pakai e-budgeting," kata Asman saat ditemui di sela-sela Forum Replikasi Nasional Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Pusdai, Kota Bandung, Rabu (26/10/2016).
 
Asman optimistis pada tahun 2017 mendatang seluruh pemerintah daerah di Indonesia bisa menerapkan sistem pelayanan publik berbasis online.
 
Menurut dia, hal tersebut dipermudah dengan keberadaan Forum Replikasi Nasional Inovasi Pelayanan Publik.
 
Dalam forum ini terdapat 59 inovasi pelayanan publik yang dipamerkan oleh beberapa pemerintah daerah, termasuk aparat kepolisian yang ditunjuk oleh Kementrian PANRB sebagai role model.
 
"Tinggal studi, tiru saja. Mereka (pemerintah daerah) tidak usah jauh-jauh lagi datang ke Bandung atau kemana-mana. Dengan pameran ini mereka punya akses," ucapnya.
 
Asman menambahkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran ke pemerintah-pemerintah daerah serta instansi aparatur sipil negara agar tahun 2017 mendatang pelayanan publik berbasis online bisa diterapkan.
 
"Membuat surat edaran Menpan. Kita harapkan surat edaran imbauan ini menjadi motivasi baru. Kemudian nanti ada hasil audit BPK dan kinerja. Kalau nilainya semua B, bersihlah negara kita. Sekarang masih banyak yang C. Nah, gimana caranya meningkatkan itu," katanya.. (*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified