• Home
  • Nusantara
  • 270.227,8 Gram Sabu Diselundupkan Dalam 45 Kardus Tabung Filter Air
Rabu, 21 Oktober 2015 07:18:00

270.227,8 Gram Sabu Diselundupkan Dalam 45 Kardus Tabung Filter Air

BNN sabu dari dumai riau.
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang diduga anggota sindikat narkoba internasional (China – Malaysia – Indonesia) di sebuah area pergudangan di Kota Medan, Sabtu (17/10/2015) lalu.
 
Melalui rilis yang masuk dari Humas BNN pada media Selasa (20/10/2015) kedua orang tersebut berinisial J seorang pria berkebangsaan Indonesia berperan sebagai kurir, sementara pria berinisial L juga WNI seorang pengendali wilayah.
 
Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 270.227,8 gram yang diduga berasal dari China.
 
Pengungkapan kasus berawal dari pengamatan petugas BNN selama lebih kurang dua bulan.
 
Kemudian bersama Bea Cukai dilakukan penindakan terhadap barang mencurigakan yang berada di sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 270.227,8 gram di dalam 45 kardus yang berisi tabung filter air.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial J.
 
Tersangka J yang sempat kabur pada saat penyergapan berhasil diringkus setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM 11,5 Kel Titipapan Kec Medan Deli, Kodya Medan.
 
J diamankan sesaat setelah menerima barang haram tersebut.
 
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau.
 
Menurut J ini adalah keempat kalinya ia melakukan aksi serupa. Pertama, ia mengambil sabu seberat 26 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan.
 
Kedua, sebanyak 80 kg sabu di sebuah hotel di daerah Medan, dan ketiga, J menerima sabu sebanyak 80 kg di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan. Menurut pengakuan J semua barang haram yang ia terima tersebut masuk melalui Dumai, Riau.
 
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
 
 
Ketiganya kini berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
source : tribunnews
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  • 1
    Politik  4 hari lalu

    Ketakutan Rakyat Terhadap Pajak, Pro-Jokowi Sorot PDIP soal PPN 12%: Suara Terbesar di DPR Jangan Cuci Tangan

  • 2
    Kilas Global  3 hari lalu

    Graphisoft Strengthens Presence in Southeast Asia Amid BIM Demand Surge

  • 3
    Kilas Global  3 hari lalu

    Trend Micro Named a Magic Quadrant Leader for Email Security Platforms

  • 4
    Kilas Global  5 hari lalu

    Guangzhou Development Zone Aims to Build a Bridgehead for the opening up of Guangzhou, China

  • 5
    Kilas Global  3 hari lalu

    Hollywood's Style Icon Zendaya Makes Her Stunning Wax Debut at Madame Tussauds Singapore

  • 6
    Kilas Global  5 hari lalu

    XTransfer and OCBC Jointly Announce Comprehensive Partnership

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    JOYPOLIS SPORTS Resmikan Pembukaan Kompleks Unggulan Pertamanya di Luar Negeri, JOYPOLIS SPORTS HONG KONG

  • 8
    Kilas Global  7 hari lalu

    Lexus Drives into Its Fifth Year as The Official Automotive Partner of The HSBC Women's World Championship 2025

  • 9
    Kilas Global  4 hari lalu

    ZJLD Raih Penghargaan Keunggulan Tata Kelola Perusahaan dan ESG Hong Kong 2024 dari CHKLC

  • 10
    Kilas Global  4 hari lalu

    XTransfer Bermitra dengan OCBC Bank untuk Perluas Bisnis Internasional

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified