Rabu, 21 Oktober 2015 07:18:00
270.227,8 Gram Sabu Diselundupkan Dalam 45 Kardus Tabung Filter Air
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang diduga anggota sindikat narkoba internasional (China – Malaysia – Indonesia) di sebuah area pergudangan di Kota Medan, Sabtu (17/10/2015) lalu.
Melalui rilis yang masuk dari Humas BNN pada media Selasa (20/10/2015) kedua orang tersebut berinisial J seorang pria berkebangsaan Indonesia berperan sebagai kurir, sementara pria berinisial L juga WNI seorang pengendali wilayah.
Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 270.227,8 gram yang diduga berasal dari China.
Pengungkapan kasus berawal dari pengamatan petugas BNN selama lebih kurang dua bulan.
Kemudian bersama Bea Cukai dilakukan penindakan terhadap barang mencurigakan yang berada di sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 270.227,8 gram di dalam 45 kardus yang berisi tabung filter air.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial J.
Tersangka J yang sempat kabur pada saat penyergapan berhasil diringkus setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM 11,5 Kel Titipapan Kec Medan Deli, Kodya Medan.
J diamankan sesaat setelah menerima barang haram tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau.
Menurut J ini adalah keempat kalinya ia melakukan aksi serupa. Pertama, ia mengambil sabu seberat 26 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan.
Kedua, sebanyak 80 kg sabu di sebuah hotel di daerah Medan, dan ketiga, J menerima sabu sebanyak 80 kg di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan. Menurut pengakuan J semua barang haram yang ia terima tersebut masuk melalui Dumai, Riau.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya kini berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
source : tribunnews
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified