Selasa, 24 Januari 2017 08:41:00
Ada PNS Cantik, Anggota DPRD Digerebek Bersama Sekda di Kamar Hotel
TANGGAMUS, - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.
"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.
Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.
Pada Senin (23/1) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam. Dilansir bangkapos.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya, yaitu Oktarika, PNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
Baca: Setelah Luntang-lantung Mengemis, Begini Kabar Ayah Marshanda Sekarang
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.
"Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.
Dari Mukhlis, polisi menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Sedangkan dari Okta, polisi menyita dua butir pil happy five.
Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni.
Untuk ketiga orang ini, penyidik akan menjeratnya bukan dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika melainkan Undang-Undang Psikotropika.
Alasannya, pil happy five adalah jenis psikotropika bukan narkotika.
Karena dijerat menggunakan Undang-Undang Psikotropika, penyidik tidak akan memberikan rehabilitasi.
"Rehabilitasi hanya ada di UU Narkotika," kata Abrar. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar