- Home
- Nusantara
- Alasan SP3 15 Perusahaan, Panja Karhutla DPR Panggil Mantan Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan
Rabu, 26 Oktober 2016 11:30:00
Alasan SP3 15 Perusahaan, Panja Karhutla DPR Panggil Mantan Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan
JAKARTA - Setelah sebelumnya Panitia kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR memanggil Kabareskrim Polri, hari ini giliran mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang Hermawan yang dipanggil Panja untuk menjelaskan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan terhadap 15 perusahaan di Riau.
Dalam penjelasannya, Dolly berdalih bahwa saat dirinya menjabat Kapolda Riau tak sepenuhnya dia tangani. Dolly menyebutkan, masa jabatannya berakhir pada bulan April 2016, selama periode Januari-April 2016.
"Karena saat saya jadi Kapolda Riau hanya tiga, dan itu dilakukan di tingkat Polres Pelalawan. Justru pada saat saya menjabat ada dua yang masuk peradilan, PT Ria Monitor sama Palem Lestari Makmur," kata Dolly dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/16).
Ia mengungkapkan, alasan Polres Pelalawan menerbitkan SP3 kepada 3 perusahaan tersebut karena bukti yang tak cukup. Selain itu, keterangan ahli menyatakan tak ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran hutan terjadi selama periode tahun 2015.
"Setelah Polres Pelalawan melalukan proses penyelidikan dan penyidikan maka fakta-fakta di lapangan yang ditemukan kurang. Ada keterangan saksi di BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan ahli lingkungan hidup dari Prof Alvin dari USU," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan di Polres dilakukan gelar perkara dengan melaporkan gelar perkara tersebut, sementara itu Polda katanya, mengontrol lalu kemudian minta untuk digelar di Polda. Gelar perkara sendiri tambahnya, melakukan evaluasi karena tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, ia mengatakan, ada dua perusahaan yang sampai masuk ke pengadilan karena dinilai memiliki fakta hukum yang cukup. "PT EIH dan Palem Lestari Makmur itu masuk sampai pengadilan," sebutnya.
Komisi III DPR mempertanyakan keterangan Dolly yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolda penerus Dolly yakni Brigjen Supriyanto. Supriyanto dalam rapat beberapa waktu lalu pernah menyatakan bahwa 15 SP3 terbit pada kepemimpinan Dolly.
"Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan dilakukan oleh Kapolda sebelumnya, SP3 dilakukan sebelumnya bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," kata Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding.
Komisi III berencana akan memanggil tiga Kapolda Riau untuk menjernihkan persoalan SP3 terhadap 15 perusahaan yang hingga saat ini masih dipertanyakan terbitnya SP3 tersebut.
"Tiga Kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis (27/10) berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak Zulkarnaen. Supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang diSP3kan. Kita melihat kan tadi masing-masing melempar tanggung jawab," tegasnya. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar