Sabtu, 19 Maret 2016 13:29:00
Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
JAKARTA - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah menyebutkan bersedia ditempatkan di mana saja hanya formalitas saja, ke depan tidak bisa lagi. Aturan ini akan dipertegas di Undang-Undang Pokok-pokok Kepegawaian, yang saat ini masih digodok di tingakat RUU.
"Kalau RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian sudah disahkan, otomatis ketentuan itu berlaku," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, kemarin.
Di dalam Pasal 23 RUU Pokok Kepegawaian, salah satu indikator pengangkatan CPNS menjadi PNS didasarkan pada kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Di samping harus lulus diklat prajabatan, uji kesehatan, dan diusulkan pejabat pembina kepegawaian.
"Selama ini, begitu diangkat, CPNS menyatakan siap. Tapi begitu resmi PNS, banyak yang menolak ditempatkan di daerah terpencil," ujarnya.
Penolakan itu terlihat dari sering tidak masuknya PNS bersangkutan di kantornya. Ada juga yang baru setahun atau dua tahun mengabdi sudah mengajukan surat pindah.
"Sudah saatnya pemerintah tegas akan penempatan PNS. Kalau tidak mau diatur, jangan jadi PNS," tegasnya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan pada PNS untuk mengajukan pindah ke daerah yang diinginkannya. Syaratnya, masa pengabdian PNS minimal lima tahun dan ada persetujuan dua pejabat pembina kepegawaian (daerah asal dan daerah yang dituju). Tanpa itu, PNS tidak bisa pindah sesuka hati.
"PNS harus mengubah mindsetnya. Kalau PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat. Jadi kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (net/jpnn).
Share
Berita Terkait
Komentar