Rabu, 10 Agustus 2016 06:58:00
Bapak-bapak ini diduga Menikahi Putri-nya Sendiri Sampai punya Empat Anak
DUMAI, RIAU, NUSANTARA, - Seorang bapak di Dumai berinisial Za (40) diduga tega menggauli dan menikahi secara siri putri kandung yang dikabarkan masih berusia 16 tahun.
"Dalam Islam haram hukumnya lelaki menikahi anak kandung sendiri, karena itu jika memang ada pasangan suami istri sedarah ini maka kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan," kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa.
Terungkapnya hubungan sedarah ini baru diketahui wartawan dari seorang kerabat Za yang pergi bersilaturahmi saat Lebaran lalu ke rumah orangtua bapak menikahi anak kandung tersebut yang beralamat di kawasan Kelurahan Bukit Timah.
Menurut informasi, bapak tersebut berprofesi serabutan telah menikahi anak kandungnya sendiri di sebuah daerah di Jawa. Kemudian dikabarkan mereka kini menjalani kehidupan di salah satu kawasan di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, bahkan sudah dikaruniai empat putri.
Menanggapi ini, Darawi mengaku prihatin karena hubungan suami isteri antara bapak dengan anak kandung tersebut baru pertama kali terjadi di Dumai.
Pihaknya akan mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan mereka dan mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan rumah pasangan haram menurut Islam tersebut agar dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.
Dia menambahkan, empat putri dari hasil perkawinan bapak dan anak kandung ini akan diselesaikan dan menjadi urusan ahli waris keluarga setelah hubungan suami-isteri haram tersebut dipisahkan.
Kemenag akan membantu upaya penyelesaian kasus hubungan sedarah ini, sekaligus dilakukan pemulihan, dan diimbau kepada bapak yang tega memperistri anak kandung ini segera bertobat kepada Allah SWT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum ada menerima laporan bapak menikahi anak kandung, dan segera akan mencari informasi tersebut.
Namun jika kejadian itu benar, maka bapak tersebut dikategorikan telah berbuat kriminal karena telah menikahi anak kandung yang masih dibawah umur.
"Jika benar, maka perbuatan itu kriminal dan bisa dipidana, tapi kami belum ada menerima laporan terkait pernikahan ini," kata Irfan. (ant/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar