- Home
- Nusantara
- Beda Nasib, Hakim di Pengadilan Tanjungpinang Vonis Pencuri 2 Tahun, Koruptor 1 Tahun
Kamis, 01 Desember 2016 11:25:00
Beda Nasib, Hakim di Pengadilan Tanjungpinang Vonis Pencuri 2 Tahun, Koruptor 1 Tahun
TANJUNGPINANG, - Ada yang janggal dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Seorang terdakwa pencurian mesin kasir divonis 2 tahun penjara, sementara terdakwa koruptor miliaran rupiah divonis 1 tahun 10 bulan.
Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Razikin, seorang terdakwa pencurian mesin kasir divonis 2 tahun pidana penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah. Honorer Dinas Perhubungan Komunkasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Tanjungpinang itu didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KHUP.
“Maka kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/11/2016).
Banding
Penasihat hukum Razikin, Rio Irwan Syahputra SH, bersama anggotanya M Indra Kelana SH, mengatakan, akan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Saya tentu saya harus banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Rio.
Sementara itu belum lama ini, mantan wakil bupati Natuna, Imalko, yang terbukti korupsi, justru dihukum rendah. Hakim mendiskon vonisnya menjadi 1 tahun 10 bulan pada Kamis (17/11/2016) lalu.
Sangat kontras dengan vonis terhadap seorang pelaku pencurian tersebut.
Kasus korupsi di Pemkab Natuna berupa dana hibah ke LSM BP Migas dari APBD Natuna 2011-2012 itu merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar.
Sama tapi tidak senasib, Imalko mengembalikan uang negara Rp 410 juta kepada negara, sedangkan Razikin mengembalikan mesin kasir yang diketahui dari keterangan saksi di persidangan dibeli dari OLX. Demikian seperti dilansir batamnews.
Mesin itu sudah dikembalikan kepada Said Haris, salah satu Pejabat Pemprov Kepri pemilik cafe Cafe D"easlavie. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar