• Home
  • Nusantara
  • Begini Cara Laporkan Rumah, Mobil, Asuransi, Saham dan Emas dalam Tax Amnesty
Minggu, 28 Agustus 2016 08:00:00

Begini Cara Laporkan Rumah, Mobil, Asuransi, Saham dan Emas dalam Tax Amnesty

JAKARTA, NUSANTARA, - Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017. Namun untuk periode pertama, di mana memberikan fasilitas tarif tebusan paling rendah, yaitu 2%, akan berakhir sampai dengan 30 September 2016.
 
Berikut sekilas tentang tax amnesty untuk pelaporan asuransi, mobil, rumah, saham dan emas.
 
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), kepada detikFinance, Jumat (26/8/2016) untuk kepemilikan asuransi, maka yang dideklarasikan adalah untuk jenis unitlink saja. Nominalnya adalah akumulasi premi sampai dengan Desember 2015.
 
Kemudian untuk mobil atau kendaraan bermotor lainnya, maka nominal yang dideklarasikan adalah harga mobil atau kendaraan dengan nilai jual bekas, terhitung per 31 Desember 2016.
 
Rumah, memiliki perhitungan yakni harga dalam NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 2015 ditambah dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dikali NJOP. Rumah harus atas nama pihak yang mendaftar tax amnesty. Balik nama diperkenankan maksimal 31 Desember 2017 atau bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) biasa. 
 
Sementara itu, untuk saham, maka nilai yang akan dilaporkan per 31 Desember 2015. Sedangkan emas, akan disesuaikan dengan harga yang berlaku pada Antam per 31 Desember 2015. Namun bila dalam bentuk perhiasan, maka mengikuti harga kewajaran. (*).
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Dulu di Endorse Kini Menangis, Pajak Hiburan Naik 40%


    NASIONAL, Jakarta - Kenaikan tarif pajak hiburan
  • tahun lalu

    Gaji Rp15 Juta/Bulan, PNS Direktorat Jenderal Pajak Pilih Resign Jadi Penjual Ayam Geprek, Kenapa?

    NASIONAL,  Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk resign dan memilih untuk menjadi pen

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified