Selasa, 02 Februari 2016 18:01:00
Besok, Rapat Pembahasan Pekerjaan TA Kilang PT Pertamina RU II Dumai
Dampak ketidak Patuhan Peserta TA PT Pertamina
DUMAI, RIAU, - Surat undangan sudah disebar. Jika tak ada aral melintang rapat pembahasan lanjutan pekerjaan Turn Arround (TA) PT Pertamina Refeneri Unit (RU) II Dumai digelar di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Rabu (3/2) besok.
Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti hasil rapat tanggal 27 Januari 2015 serta surat lintas LSM-SP-SB Kota Dumai gabungan Koalisi Rakyat Dumai nomor.01/spm-lsm-sp-sb/II/ 2016 tanggal 01 Februari 2016 Dumai.
Dalam surat tersebut LSM Dumai melayangkan pengaduan kepada Disnakertrans Kota Dumai dan sejumlah instansi lain di Kota Dumai dan Provinsi Riau tentang pekerjaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan TA banyak menggunakan tenaga kerja luar daerah kota Dumai.
“Pengaduan tersebut kami buat lantaran tindakan PT Pertamina RU II Dumai diduga telah melakukan pelecehan harkat dan martabat masyarakat Dumai,” kata Ketua Forum Masyarakat Dumai M Hasbi di Dumai Selasa (2/1). “Kami mendorong bagaimana agar pemerintah menjalankan tugas sesuai Tupokti yang dimiliki,” tegasnya .
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH membenarkan bahwa pihaknya sudah menyebar undangan kepada para pihak yang berkepentingan dalam kegiatan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan TA.
Dalam surat Nomor 561/ DTK-TRANS/ 2016 tanggal 02 Februari 2016 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM tembusannya disampaikan kepada PJ Walikota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, Kapolres Dumai, Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau serta Ketua LAM kota Dumai.
Menurut Fadhly, sesuai hasil rapat bersama managemen PT Pertamina RU II Dumai mitra kerja di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan TA diminta untuk melengkapi data yang diperlukan.
PT Pertamina RU II Dumai sebagai pemberi kerja memang sudah memberikan jumlah data yakni total borongan 129 dan mitra sebanyak 94 perusahaan. Dari 94 perusahaan tersebut, Dumai 41 perusahaan dan luar Dumai 53 perusahaan.
Sedangkan total tenaga kerja sesuai data yang diberikan sebanyak 5.960 orang. Dari jumlah itu tenaga kerja Dumai sebanyak 2.884 (48,39 %), Riau (nin Dumai) 684 orang (11,48%), sehingga total tenaga kerja Riau dan Dumai yang berkerja di kilang yang sedang melakukan TA sebanyak 59,87 %.
“Sesuai data yang diberikan tenaga kerja luar Riau berjumlah Riau 2.392 orang. Tenaga kerja seperti ini harus mematuhi ketentuan yang berlaku yakni dokumen antar kerja antar daerah (AKAD),” tegas Fadhly.
Namun tak cukup hanya data dari PT pertamina RU II Dumai, sebanyak 94 perusahaan yang menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai melakukan TA di kilang wajib melengkapi sejumlah dokumen. Diantaranya wajib lapor sesuai UU No 7 tahun 1981.
Dalam wajib lapor tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Dalam pasal 6 UU No 7 tahun 1981, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
Bahkan pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis menengenai ketenagakerjaan. Dalam laporan tersebut harus memuat keterangan identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. “Kalau tak terdaftar di BPJS wajib lapor kami tolak,” tegas Fadhly.
Menurutnya, pengusaha atau pengurus dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 1 juta apabila tak memenuhi kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan, .
Dijelaskan, sampai Selasa (2/2), yang sudah memenuhi wajib lapor ke Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai baru 5 perusahan. Sedangkan yang sudah memberikan data AKAD ke Bidang Penempatan, kata Fadhly baru sekitar 17 perusahaan. Artinya hingga Selasa (2/2) siang baru sekitar 22 perusahaan yang melapor ke Disnakertrans Dumai, sedangkan 72 perusahaan lagi belum jelas. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
PT Pertamina jamin BBM lancar selama Lebaran
NUSANTARA, - PT Pertamina Patra Niaga menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjelang dan setelah Lebaran 2017 terutama di daerah yang me
PT Pertamina klaim tidak PHK awak mobil tangki mogok nasional
NUSANTARA, - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak pernah mem-PHK awak mobil tangki yang kemudian berencana melakukan aksi mogok kerja di sejumlah daer
Cuma Empat Hari, Pertamina Jual Oli Setengah Harga Di Riau
PEKANBARU, RIAU, - PT Pertamina Lubricants, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dengan mengelola usaha pelumas atau oli bagi kendaraan otomotif, memasarkan produk terseb
Disbudparpora Dumai Taja Pawai Budaya
RIAUONE.COM, DUMAI - Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Dumai ke 17 Tahun 2016, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Budaya, Pariwisata,
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified