• Home
  • Nusantara
  • DPR Tegaskan UU No 30/2007 Tidak Mengatur Pungutan Dana Pengembangan Energi
Jumat, 01 Januari 2016 13:14:00

DPR Tegaskan UU No 30/2007 Tidak Mengatur Pungutan Dana Pengembangan Energi

RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Komisi VII DPR RI berpendapat, pungutan dana ketahanan energi bisa masuk sebagai sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, DPR menegaskan dana yang bakal digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan tidak ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.
 
"Karena begitu dia mengajak masyarakat, berarti ada pungutan dari masyarakat melalui mekanisme pembelian dari premium dan solar. Kalau itu dalam bentuk pungutan dari masyarakat, maka UU nya apa? UU nya UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," papar Wakil Ketua Komisi VII, Satya W Yudha, Kamis (31/12).
 
Satya menjelaskan, dalam UU PNBP terdapat berbagai peraturan pemerintah (PP) pendukung, seperti PP untuk tarif ret‎ribusi kehutanan. Dengan begitu, pemerintah bisa memasukan PP dana ketahanan energi dalam UU PNBP.
 
"‎Begitu masuk UU PNBP, nanti PP nya merefer ke UU PNBP. PP nya khusus mengenai dana ketahanan energi," terangnya. (okz/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Bupati Minta Bangun Jalan Masyarakat, Pertamina Hulu Energi dan SKK Migas Sumbagut masih Abu-abu banyak Alasan

    PELALWAN, - Bupati Pelalawan H. Zukri beserta Kepala OPD Pemkab Pelalawan melaksanakan rapat virtual bersama SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) bertempat di ruang rap

  • 7 tahun lalu

    Minuman Berenergi Berbahaya Bagi Tubuh?

    KESEHATAN, -  Dalam jumlah besar, kafein bisa berdampak negatif pada tubuh. Salah satu sumber kafein yang sering tidak disadari adalah minuman berenergi. Sudah banyak
  • 7 tahun lalu

    Potensi Energi Laut Indonesia Terbesar di Dunia

    NUSANTARA, -  Indonesia ternyata memiliki potensi energi laut diantaranya Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC) yang terbesar di dunia.
  • 7 tahun lalu

    Menkeu: Subsisi Energi 2018 Tanpa Kenaikan BBM

    NUSANTARA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu subsidi energi dalam RAPBN 2018 sebesar Rp103,4 triliun diproyeksikan tanpa adanya peny
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified