• Home
  • Nusantara
  • Dasirun Babak Belur Curi Kambing untuk Biaya Khitan Anaknya
Rabu, 19 Juli 2017 08:12:00

Dasirun Babak Belur Curi Kambing untuk Biaya Khitan Anaknya

BREBES - Dasirun (33) asal RT 5/RW 2 Desa Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih bernasib baik.
 
Dia dan dua rekannya tepergok mencuri tiga kambing di rumah Turnyad, Selasa (18/7/2017) dini hari.
Dasirun babak belur dihajar warga Dusun Lamaran, Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes.
 
Tidak hanya itu, pelaku nyaris dibakar hidup-hidup.
Beruntung, petugas Polsek Larangan tiba sebelum aksi main hakim sendiri itu berlanjut.
 
Kepada polisi, Dasirun mengaku mencuri kambing untuk biaya khitan anaknya.
"Saya terpaksa mencuri buat ongkos khitan anak saya sebentar lagi," tutur Dasirun di depan penyidik Polsek Larangan.
 
Ketika pencurian Turnyad hendak salat tahajud sekitar pukul 03.00 WIB.
Tiba-tiba dia mendengar suara gaduh di kandang kambingnya yang berada di belakang rumah.
 
Turnyad segera beranjak membuka pintu belakang. Dia melihat tiga pria tak dikenal memanggul sesuatu berwarna putih di areal persawahan.
Penasaran, Turnyad melongok ke kandang. Lelaki paruh baya itu kaget karena tiga kambing miliknya raib.
 
Tak ayal lagi, dia langsung berteriak maling berulang-kali. Para tetangganya kontan terbangun.
Mereka segera mengejar tiga maling berpakaian serba hitam yang lari menyusuri sawah.
 
Dua pelaku mampu melarikan diri menggunakan motor yang telah disiapkan di lokasi agak jauh dari rumah Turnyad.
Apes bagi Dasirun yang tertangkap warga. Tanpa dikomando, warga menghajarnya hingga babak-belur.
 
Tak hanya itu, warga yang emosi membakar motor Honda CS-One milik Dasirun.
Mereka bermaksud membakar tubuhnya juga tapi polisi bertindak sigap.
 
"Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek Larangan, AKP Joko Witanto, mewakili Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto.
 
Dalam pemeriksaan, Dasirun mengaku baru sekali melakukan pencurian. Jelas saja, polisi tak serta-merta mempercayai.
"Kami masih mengejar dua pelaku yang buron. Kedua pelaku tersebut sudah kami kantongi namanya," jelas AKP Joko.
 
Dia menyebut Dasirun melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (trb/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 9 jam lalu

    Ajang Pertarungan Top Dunia UFC FIGHT NIGHT MACAU akan Menggelar Serangkaian Pertarungan Sengit di Galaxy pada 23 November

    MACAU SAR - Galaxy Macau", sebuah resor mewah terintegrasi kelas dunia dan organisasi seni bela diri campuran (MMA) top dunia UFC, akan menggelar pertandingan UFC FIG
  • 7 jam lalu

    VinFast officially delivers VF 5 electric cars in Indonesia

    JAKARTA, INDONESIA  - 22 November 2024 - VinFast Auto has officially launched the delivery of its electric VF 5, at the Gaikindo Jakarta Auto Week, held from November 22 to

  • 7 jam lalu

    How 5G Transforms Life: A Foreigner's Journey Through East China's Digital Revolution

    HANGZHOU, CHINA  - 22 November 2024 - As the 2024 World Internet Conference Summit opened in Wuzhen, Zhejiang province on November 20, showcasing China's latest achiev

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified