Selasa, 26 September 2017 10:39:00
Dilahirkan Ibu yang Berusia 10 Tahun, Bayi Mungil Ini Diadopsi
NUSANTARA, - Tidak ada yang salah dari bayi mungil laki-laki nan lucu ini. Namanya Zaid Utsman Yasin. Hanya saja dia terlahir dari ibu yang berinisial PS dengan usia 10 tahun.
Karena ibunya yang masih bocah itu, sehingga keluarga besar ibunya memilih bayi itu untuk diasuh oleh negara melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pasaman, Sumatera Barat. Alasannya, selain ayah Zaid Utsman Yasin ini tidak jelas, juga perekonomian dari PS. Sebab ibunya korban dari pelecehan setahun yang silam. Sehingga Dinas Sosial mengasuhnya sampai didapatkan orang tua asuh yang tepat.
"Ibu bayi itu merupakan korban pelecehan seksual," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Pasaman Rismanto kepada media kemarin (25/9).
Dia mengungkapkan, korban yang masih sangat belia itu sempat menghilang setelah kehamilannya diketahui pada Juli lalu. Ayah bayi tersebut hingga kini belum diketahui karena keluarga PS tertutup.
"Sejauh ini, kami tidak tahu persis bagaimana kejadian dan kenapa pihak keluarga tidak melapor ke polisi," ujar Rismanto.
Pihak keluarga dari ibu si bayi sama sekali tidak ingin mengasuh sang bayi yang lahir pada 24 Agustus lalu itu. Mereka menyerahkannya ke Dinsos Pasaman dengan alasan faktor ekonomi. "Mereka memang berasal dari keluarga miskin," ungkap Rismanto.
Pihak keluarga langsung menyerahkan bayi tersebut ke dinsos dan diterima Rismanto dengan stafnya, Tia.
"Setelah diserahkan ke dinas sosial, bayi laki-laki nan lucu tersebut diberi nama oleh orang tua pengasuh lewat pihak dinas sosial, yakni Zaid Utsman Yasin," kata Rismanto.
Rismanto menuturkan, sebelumnya ada lima calon orang tua asuh yang mengajukan permohonan untuk mengasuh bayi tersebut. Untuk menindaklanjutinya, pihak dinsos sebagai penentu calon orang tua asuh menyertakan beberapa persyaratan untuk mengadopsi bayi itu.
"Dalam pengajuan orang tua asuh, bayi tersebut diasuh pasangan suami istri yang berasal dari Lubukbasung, Kabupaten Agam," tutur Rismanto.
Orang tua yang terpilih untuk merawatnya diberi kesempatan untuk mengasuh selama enam bulan. Selama enam bulan itu, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim dinsos.
"Yang dipantau itu, bagaimana perkembangan kesehatan si bayi, berat badan, dan perkembangan lainnya. Dan pertanggungjawaban orang tua asuh diminta sekali sebulan," katanya.
Setelah itu, baru bisa diteruskan ke tahapan sidang pertimbangan izin pengasuhan anak (PIPA) di Dinsos Provinsi Sumbar. Di situ juga nanti dipantau dinsos provinsi.
"Sidang PIPA ini untuk diberikan surat keputusan (SK) tentang adopsi anak. Setelah itu, disidang di pengadilan agama untuk memutuskan dan mengesahkan tentang status hukum yang jelas terhadap anak tersebut," ungkap Rismanto.
Dia berharap pengasuh atau calon orang tua yang telah diberi amanah dapat menjaga dan mengasuh bayi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab. (jpg/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar