Sabtu, 23 April 2016 18:18:00
Ingat! Melanggar Marka Jalan Dendanya Rp 500.000
JAKARTA, NUSANTARA, - Pihak kepolisian kembali mengingatkan sanksi berupa denda bagi pengguna kendaraan yang melanggar marka jalan. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Budiyanto, mengatakan, pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
"Pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, dikutip tempo, Sabtu (23/4).
Selain itu, ditambahkan Budiyanto, pelanggaran marka jalan yang termasuk di dalamnya garis stop (stop line) berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Namun sayangnya, terang Budiyanto, masyarakat masih sering mengabaikan atau kurang peduli. Padahal, sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Budiyanto, jenis pelanggaran lalu lintas sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang, dan ringan. "Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Pelanggaran berat terdiri dari kecepatan yang melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas, dan garis stop.
Sedangkan pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir atau pun ngetem.
Untuk pelanggaran ringan, berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor. "Misalnya tidak membawa SIM, STNK, atau pun pelat nomor," ucap Budiyanto. (*).
source : jitunews.
Share
Berita Terkait
Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah, Ada sanksi denda membersihkan TPS Sampai Denda Rp500 Ribu
DUMAI - Walikota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Dameria, SKM, M.Si memimpin rapat terkait Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah
Pemprov Riau Hapuskan Rp17 Miliar Denda Pajak 43.378 Kendaraan
RIAU, PEKANBARU, - Sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau memanfaatkan perpanjangan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermoto
Senin Besok, Pelalawan Mulai Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum
PELALAWAN, - Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan mulai diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai Senin (5/10/2020) lusa.
Nantinya, Tim Sa
Di Kota ini sudah ada Denda Masker Bagi Warga yang Tak Pakai Masker
NASIONAL, - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker.
Juru
Komentar