Jumat, 02 Oktober 2015 08:16:00
Izin pelepasan kawasan hutan produksi dipersingkat
Izin Dipermudah, Konversi Hutan dari 4 Tahun Menjadi Hanya 15 Hari
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan kemudahan investasi di kawasan hutan. Izin pelepasan kawasan hutan produksi dipersingkat dari 2-4 tahun menjadi 12-15 hari. Kisaran waktu itu diragukan memberi waktu cukup bagi petugas untuk memverifikasi dan menyelesaikan benturan konflik lahan di lapangan.
Izin pelepasan kawasan hutan disederhanakan seperti izin pinjam pakai dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi jo P.28/Menhut-II/2014. Kemudahan itu untuk membuat investasi jadi lebih menarik bagi dunia usaha.
Kemudahan izin pelepasan kawasan hutan itu bagian dari paket ekonomi II yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi. Dari empat belas izin kehutanan diringkas menjadi enam izin.
"Pada prinsipnya, percepatan penerbitan izin itu baik untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi. Tetapi, harus transparan dan mengedepankan asas kehati-hatian," kata EG Togu Manurung, dosen kehutanan IPB, Rabu (30/9/2015) di Jakarta.
Kekhawatiran muncul karena proses pelepasan kawasan hutan membutuhkan verifikasi lapangan. Kerap kali kondisi geografis dan cuaca jadi kendala untuk cepat dan akurat mengecek ulang lokasi yang diajukan pengusaha. "Jangan karena mempermudah melakukan penghancuran dan membawa dampak negatif," kata Togu Manurung, Ketua Perkumpulan Forest Watch Indonesia.
Ia juga mendorong agar kemudahan birokrasi diiringi transparansi yang memberi ruang akses masyarakat. Pemberian akses agar masyarakat calon terdampak aktivitas usaha dapat menyampaikan sikapnya.
Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Negeri Papua di Manokwari Charlie D Heatubun mengatakan, waktu 12-15 hari hampir mustahil cukup untuk memverifikasi di belantara Papua. "Belum lagi kalau ternyata hasil verifikasi ada masalah tenurial atau hak ulayat yang harus diselesaikan," katanya.
Charlie, yang juga dosen pada fakultas kehutanan, mengatakan, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan butuh rekomendasi gubernur/kepala daerah. Namun, bukan berarti pengajuan dari daerah sudah beres.
"Kementerian harus verifikasi dan mengecek juga. Kadang daerah hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi serta melupakan aspek lingkungan dan sosial. Masalah hajat hidup orang banyak jadi taruhan," katanya.
Kajian perlu waktu
Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia Nyoman Iswarayoga mengatakan, berbagai izin kehutanan perlu waktu karena memperhitungkan kajian ilmiah dan sosial. Hutan bukan ruang kosong, melainkan terkait dengan masyarakat adat/komunitas lokal ataupun lanskap.
"Dengan 12-14 hari, apa memberi waktu cukup untuk teliti dan cermat sebelum memutuskan suatu kawasan hutan dilepaskan menjadi kebun atau peruntukan lain?" katanya.
Lebih lanjut, masalah tenurial di kawasan hutan masih tinggi. Itu ditambah tumpang tindih penggunaan kawasan antara izin kehutanan, pinjam-pakai pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur-permukiman.
Nyoman mengingatkan, satu peta (one map) harus terealisasi sebelum mempercepat pengurusan izin. Jika buru-buru, izin yang dikeluarkan sangat berpotensi tidak clear and clean.
Saat menyampaikan kemudahan perizinan ini di Kantor Presiden, 29 September 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengakui langkah kemudahan bagi investasi menuntut keaktifan birokrasi jajarannya dalam pengawasan ketat di lapangan. Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat izin akan dikenai pencabutan izin. (*).
source : kompas
Share
Berita Terkait
Apakah Rakyat Gamang? Bulan Agustus 2024 Kemarin Pemerintah Tarik Utang Baru Rp347 Triliun
Sudah Mencapai Angka Rp8.000 Triliun, Hutang Indonesia ke IMF Sudah Melampaui Batas
NASIONAL, - Kabar t
Team Gabungan Gakkum Polhut Provinsi Riau, TNI Dan Polri Amankan 1 Unit Excavator Di Desa Lubuk Bendahara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Tidak mengindahkan pamplet Himbauan yang telah dipasang oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Dan Batu Gajah, yang d
Bupati Sambut Kunjungan Menteri LH Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur Riau, Syamsuar di Indragiri Hulu
INHU, RENGAT, - Bupati Indragiri hulu (Inhu), Rezita Meylani Yopi bersama wakil bupati, Junaidi Rahmat menyambut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurb
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified