Sabtu, 03 September 2016 14:29:00
Jam Dinas, Karyawan Rumah Sakit Dilarang Gunakan Telepon Seluler
TAPAKTUAN, NUSANTARA, - Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD-Yuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Karyawan/karyawati dilarang menggunakan telepon genggam dan merokok pada saat jam dinas.
“Penerapan tidak diperbolehkan menggunakan telepon dan bebas asap rokok di lingkungan rumah sakit, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pelayanan prima serta menciptakan suasana nyaman dan sehat,” kata Direktur BLUD RSUD-YA Tapaktuan, dr Faisal, SpAn, Jumat (2/9/2016) sore.
Aturan ini, sebutnya baru berlaku tiga hari. Penerapan tidak boleh menggunakan alat komunikasi eletronik ini masih tahapan uji coba selama 3 bulan ke depan. “Apabila dampaknya lebih prima terhadap pelayanan kesehatan, maka akan dilanjutkan," terang Faisal.
Menurut dia, jangan ada tenaga medis maupun karyawan keasikan pegang perangkat seluler saat bekerja. Karena mengganggu pelayanan yang berakibat memburuknya etos kerja. “Masyarakat dan pasien butuh pelayanan yang baik dari pemerintah,” imbuhnya.
Aturan tidak boleh menggunakan perangkat seluler pada jam dinas tertulis dalam surat pernyataan bermaterai Rp3.000 masing-masing karyawan, baik PNS maupun tenaga kontrak. Sedangkan bebas asap rokok sudah lama diberlakukan. (gnc/net).
Share
Berita Terkait
Komentar