• Home
  • Nusantara
  • KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp6,2 Miliar
Jumat, 19 Agustus 2016 06:24:00

KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp6,2 Miliar

Pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2015-2016 bernilai Rp. 6,2 Miliar.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang ilegal yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2015-2016 bernilai Rp. 6,2 Miliar, Kamis (18/8).
 
Barang yang dimusnahkan adalah rokok sebanyak 866 karton, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 533 karton, pakaian bekas sebanyak 20 karung. Telepon genggam sebanyak 23 set aksesoris HP 53 pcs, dan aksesoris telepon (speaker) sebanyak 17 box.
 
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman KPPBC Tembilahan ini merupakan barang impor termasuk barang kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pabean, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan UU di bidang cukai.
 
Selain itu, juga dilaksanakan pemusnahan arsip periode 1984-2011 yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu simpan in-aktif menurut jadwal retensi arsip yang berlaku.
 
Menurut Kepala kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat, Yusmariza dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang yang jadi milik negara tersebut guna menindak lanjuti barang ilegal yang bisa merugikan kesehatan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban terhadap pemasukan dan barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan.
 
"Penghapusan arsip ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertipan pemasukkan dan peredaran barang ilegal," kata Yusmariza.
 
Disampaikannya pula, dalam periode 2015-2016 KPPBC Tembilahan telah melaksanakan 28 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan UU di bidang pabean.
 
"Kegiatan ini untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai," katanya.
 
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kodim 0314 Inhil, Kapolres Inhil, Anggota DPRD Inhil, Kepala Kantor Wilayah DJBC Roau dan Sumatra Barat, Pejabat dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat Kepulauan Riau, Unsur Muspida Inhil, serta instansi vertikal yang berada di Inhil. (san)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Ilegal Hasil 28 Penindakan KPPBC Inhil

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyaksikan secara langsung  pemusnahan barang ilegal yang merupakan barang impor yang tid
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified