Senin, 25 Januari 2016 22:14:00
Kemendagri Berencana Ganti Lagi Seragam Dinas PNS
RIAUONE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).
"Terkait perubahan seragam dinas PNS, mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri)," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1/16) di Jakarta.
Politisi PDIP itu menyebutkan, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik.
"Corak batiknya lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah," terangnya.
Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.
"Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari," ujarnya. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Mursini- Halim Dijadwalkan Ikut Diklat Kepemimpinan di Kemendagri
TELUKKUANTAN - Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Mursini - Halim dijadwalkan akan mengikuti Pendidikan dan latihan (Diklat) Kepemimpinan yang ditaja oleh Kementrian
Wawako Dumai Hadiri Rakornas Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kemendagri
JAKARTA – Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE, menghadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang digelar oleh Kementrian Dalam Negeri RI pada Rabu (15/03
Kemendagri Memproses Pengaktifan Kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu
JAKARTA, - Direktur Jendral Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, mengaku hingga saat ini pihaknya masih memproses pengaktifan kembali Suparman s
Kemendagri: 20 sampai 30 Persen SOTK akan dipangkas
PEKANBARU, RIAU, - Kementerian Dalam Negeri mencatat kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified