- Home
- Nusantara
- Kemenperin Usul RUU Kelapa Sawit tidak Dilanjutkan? Lahan Sawit di Riau kerap Terbakar, Meresahkan
Kamis, 20 Juli 2017 08:21:00
Kemenperin Usul RUU Kelapa Sawit tidak Dilanjutkan? Lahan Sawit di Riau kerap Terbakar, Meresahkan
NUSANTARA, -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pembahasan RUU mengenai kelapa sawit tidak perlu dilanjutkan karena implementasi undang-undang saat ini sudah berjalan dengan baik dibawahi oleh kementerian dan lembaga yang terkait.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian (Menperin), mengatakan telah melakukan studi atas urgensi pembentukan RUU tentang Perkelapasawitan berdasarkan kriteria dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan tidak ada indikasi yang mengakibatkan kekosongan hukum yang berarti.
“Pengaturan terkait perkelapasawitan dari hulu sampai hilir pada level UU sudah diatur secara lengkap dan berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum yang perlu diatur lagi pada level UU,” ujar Airlangga menurut siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (18/7/2017).
Adapun regulasi yang sudah berjalan tersebut antara lain UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Wewenang Sektoral
Airlangga menyampaikan, pengaturan dalam bentuk UU terhadap suatu komoditas tertentu akan berimplikasi memasuki kewenangan secara sektoral, mengingat pembagian urusan pemerintahan dilakukan dengan membagi ruang pekerjaan secara proses sehingga akan beririsan.
“Sektor perkelapasawitan memiliki karateristik yang hampir sama dengan komoditas perkebunan lainnya sehingga tidak perlu diatur secara khusus,” katanya.
Menperin menambahkan, RUU tentang Perkelapasawitan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan menambah kerumitan dalam implementasinya, sebagai contoh perizinan untuk Usaha Industri Pengolahan.
RUU tentang Perkelapasawitan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Primer (IUP – PP), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Lanjutan (IUP – PL), dan Izin Usaha terkait Jasa Perkelapasawitan (IU – JPK). “Ketiga perizinan tersebut telah diatur dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yaitu Izin Usaha Industri (IUI). Selain itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyederhanakan perizinan usaha serta meningkatkan ease of doing business,” imbuhnya. (bis/net).
Share
Berita Terkait
Komentar