• Home
  • Nusantara
  • Ketua P2TP2A Dumai : Segera Lapor Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Minggu, 13 Desember 2015 15:18:00

Ketua P2TP2A Dumai : Segera Lapor Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Arist Merdeka Sirait
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, -  Kekerasan terhadap anak kerap terjadi. Pada hal, anak wajib mendapat perlindungan. Untuk itu masyarakat diminta peka dan peduli, jika melihat adanya tindakan kekerasan terhadap anak diminta untuk segera dilaporkan.
 
“Siapa saja yang mengetahui dan menyaksikan adanya tindakan kekerasan terhadap anak segera laporkan. Kita siap menampung laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti,” tegas Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Dumai, Timo Kipda kepada Ahad (13/12).
 
Menurutnya, P2TP2A Dumai siap menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu diminta masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke P2TP2A Kota Dumai
 
 Sekretariat P2TP2A berada dibawah Badan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (BKB- PPA) Kota Dumai. Kantor BKB-PPA Kota Dumai sendiri terletak di perumahan Pemko Dumai Jalan jalan Putri Tujuh Dumai.
 
 “Jika masyarakat menyaksikan dan mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan silahkan langsung mendatangani kantor BKB-PPA tersebut,” pintanya.
 
Mantan anggota DPRD Kota Dumai ini menambahkan akan melakukan dua upaya untuk tindak kekerasan terhadap anak yaitu upaya preventif dan kuratif. Hal tersebut dilakukan dalam upaya meminimalisir dan  mengurangi tindak kekerasan perempuan dan anak di Kota Dumai.
   
P2TP2A Kota Dumai memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap masalah perempuan dan anak disegala bidang serta ikut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam suatu wadah peningkatan kualitas hidup dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
 
Dijelaskan,  tindak kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran ketentuan hukum negara dan norma agama serta norma sosial (budaya dan peradaban) manusia. Karena itu tidak ada tindak kekerasan apalagi telah  mencederai fisik, melukai perasaan atau menelantarkan hidup orang dapat dibenarkan dalam peradaban manusia.
 
Dicontohkannya, salah satu bentuk tindak kekerasan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindakan itu dapat terjadi oleh orang tua kepada anak-anaknya, suami kepada isteri atau sebaliknya, majikan dan anggota keluarga lain kepada pembantu rumah tangga dan sebagainya.
 
Dalam upaya menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang itu mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif maupun rehabilitasi terhadap pelaku dan korban.
 
Untuk diketahui, ternyata Indonesia sudah masuk dalam status darurat kekerasan terhadap anak.  Untuk itu, perlu sinergitas dan gerakan masif yang sistematis untuk memerangi kejahatan terhadap anak. 
 
“Kejahatan anak adalah Extraordinary Crime ( kejahatan luar biasa) yang harus ditangani secara serius dan sungguh-sungguh. Sinergitas dan kerjasama semua pihak diperlukan untuk menghindari kekerasan terhadap anak,” tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Arist Merdeka Sirait kepada KR dalam temu pers di gedung Pendopo Sri Bungatanjung Dumai belum lama ini.
 
Menurut Arist Merdeka Sirait, posisi anak sangat strategis. Namun akan menjadi persoalan yang begitu riskan manakala terjadi ketidakutuhan dalam perkembangan fisik, mental, dan spiritual anak. Jelas ketidakseimbangan dan ketidakselarasan akan mewarnai kehidupan anak.
 
“Akibatnya anak tidak mampu menjalankan peran startegisnya sebagai generasi penerus. Sebagai langkah preventif, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, anak harus dilindungi,” tegasnya.
 
Mengacu kepada  UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa  memiliki sejumlah hak, yaitu hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Hak anak tersebut harus  mendapatkan jaminan. Jika tidak ada jaminan, maka anak tidak dapat hidup, tidak dapat tumbuh, tidak dapat berkembang, dan tidak dapat berpartisipasi secara optimal.
 
Dalam ketentuan tersebut pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Bahkan Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan yakni; Hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan Perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas, hak untuk mendapatkan status kebangsaa.
 
Selanjutnya hak untuk mendapatkan  makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan serta hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.
 
Untuk diingat, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Dumai menggelar Seminar Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak sempena HUT DWP ke 16 tahun 2015 belum lama ini. Seminar tersebut langsung menghadirkan nara sumber yakni Ketua Umum Komisi Nasional  Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
 
Ketua DWP Dumai Syarifah Rafida mengatakan, seminar tersebuut mengangkat thema, “Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan Menuju Ketahanan Keluarga” dengan menghadirkan narasumber ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang memberikan materi terkait antisipasi kekerasan terhadap anak. ((nly/zar).
 
 
Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Ajang Pertarungan Top Dunia UFC FIGHT NIGHT MACAU akan Menggelar Serangkaian Pertarungan Sengit di Galaxy pada 23 November

    MACAU SAR - Galaxy Macau", sebuah resor mewah terintegrasi kelas dunia dan organisasi seni bela diri campuran (MMA) top dunia UFC, akan menggelar pertandingan UFC FIG
  • satu jam lalu

    VinFast officially delivers VF 5 electric cars in Indonesia

    JAKARTA, INDONESIA  - 22 November 2024 - VinFast Auto has officially launched the delivery of its electric VF 5, at the Gaikindo Jakarta Auto Week, held from November 22 to

  • 2 jam lalu

    How 5G Transforms Life: A Foreigner's Journey Through East China's Digital Revolution

    HANGZHOU, CHINA  - 22 November 2024 - As the 2024 World Internet Conference Summit opened in Wuzhen, Zhejiang province on November 20, showcasing China's latest achiev

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified