Selasa, 28 Juni 2016 10:57:00
MA Copot Ketua Pengadilan yang Minta THR ke Pengusaha
JAKARTA, NUSANTARA, - Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri di Riau yang meminta THR ke pengusaha setempat. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.
"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, Selasa (28/6/2016).
Pencopotan dan skorsing itu baru saja diputuskan dalam Rapat Pimpian MA yang baru selesai digelar beberapa menit lalu. Selain dicopot dari jabatannya, Erstanto juga mendapat sanksi lain yaitu tidak menjapat tunjangan.
"Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," cetus Ridwan.
Dengan keputusan itu, maka Erstanto hanya mendapatkan gaji sebagai PNS sekitar Rp 4 jutaan. Adapun tunjangan sebesar Rp 17 jutaan disetop hingga waktu hukuman habis dilalui. (dtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar