Selasa, 31 Januari 2017 22:06:00
Masih Ingat Kasus Bupati Katingan dan Selingkuhannya? Ini Kabar Terbarunya..
RIAUONE.COM – Kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah yang sempat menggegerkan Tanah Air, memang berakhir dengan damai, setelah laporan kasusnya dicabut suami FY yang merupakan pasangan selingkuh dari Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Namun rupanya buntut dari kasus asusila ini tak berakhir begitu saja, khususnya bagi FY.
Selingkuhan Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, yakni FY terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Farida merupakan istri dari Aipda HS. Perempuan yang saat ini masih aktif bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Katingan kini nasibnya sedang di ujung tanduk.
Kepala Inspektorat Kalteng Chistantwo T Ladju menjelaskan, apabila Farida terbukti melanggar melakukan perselingkuhan dan perzinahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, maka yang bersangkutan bakal dipecat secara tidak hormat.
“Kalau dia memang terbukit melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Kepegawaian maka bisa saja dia dipecat,” terangnya, sebagaimana dilansir dari JPNN, Selasa (31/01/2017).
Menurutnya, jika ada laporan dari masyarakat ataupun pihak yang keberatan terhadapa kasus ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, untuk menindaklanjuti perkara asusila ini, pihaknya siap untuk mengaudit kasus tersebut serta yang bersangkutan.
“Apabila ada laporan yang masuk ke kita (inspektorat-red) maka akan kita proses dengan siap membentuk tim,” tegasnya.
Hasil audit lanjutnya, bisa untuk menentukan apakah termasuk dalam pelanggaran ringan, sedang, ataupun berat. Hal ini memang seharusnya ranah dari Inspektorat Kabupaten Katingan dulu untuk menindaklanjuti.
Sementara, tak berbeda jauh dengan FY, sang Bupati sendiri ternyata kini harus menghadapi tuntutan dari warganya sendiri.
Seperti diberitakan, Warga Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu dan Himpunan Masyarakat Katingan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (30/01/2017) mendesak Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah memberikan sanksi adat terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya, FY.
Bahkan Dewan Adat Dayak di-deadline untuk memberikan sanksi melalui sidang adat Dayak paling lambat tiga hari sejak warga manyampaikan pernyataan sikapnya ini.
Sanksi diberikan kepada pasangan perselingkuhan, Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni yang telah melakukan perzinaan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Kami malu, kenapa sanksi hukum dan hukum adat terhadap orang luar Kalteng, seperti Thamrin Amal Tamagola, Guru Besar UI yang menghina warga Dayak bisa diproses cepat,” ujar Ketua Himpunan Masyarakat Katingan Kota Palangkaraya, Yulius Tri.(net)
Share
Komentar