• Home
  • Nusantara
  • Masyarakat Tak Wajib Ikut Tax Amnesty, Ini Penjelasannya
Minggu, 28 Agustus 2016 07:57:00

Masyarakat Tak Wajib Ikut Tax Amnesty, Ini Penjelasannya

NUSANTARA, - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang atau pajak yang belum pernah diperiksa oleh kantor pajak, termasuk konsekuensi sanksi administrasi dan pidana pajak yang timbul dari kewajiban pajak tersebut.
 
Menurut Yustinus, cara mendapatkan pengampunan pajak tersebut adalah dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak terakhir dan membayar uang tebusan. "Lalu apakah setiap orang wajib ikut pengampunan pajak? Tidak," kata Yustinus dalam keterangan persnya, Sabtu, 27 Agustus 2016.
 
Yustinus menilai, tax amnesty merupakan hak para wajib pajak yang boleh dimanfaatkan ataupun tidak. Wajib pajak yang mengungkap harta dan membayar uang tebusan diberi pengampunan. "Bagi yang tidak memanfaatkan tentu tidak berhak mendapat fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya serta jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015," katanya.
 
Namun, dengan tidak mengikuti program tax amnesty, para wajib pajak telah paham risiko dan konsekuensinya, yakni terbuka untuk diperiksa, membayar tambahan pajak terutang, dan dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika terbukti masih terdapat penghasilan yang belum mereka bayar pajaknya," tutur Yustinus.
 
 
Apabila masyarakat sudah yakin bahwa harta yang belum dilaporkannya bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, termasuk jika harta tersebut bersumber dari warisan, hibah, sumbangan, atau tidak lagi menghasilkan, masyarakat cukup melakukan pembetulan SPT. "Sejauh kita memahami risiko dan konsekuensi tidak memanfaatkan tax amnesty," ujarnya.
 
Yustinus menambahkan, jika peserta tax amnesty tidak jujur sehingga sampai 1 Juli 2019 terdapat harta yang tidak diungkap dan ditemukan oleh kantor pajak, harta yang tidak diungkap tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak sesuai ketentuan. "Dan sanksi 200 persen dari pajak yang terutang," katanya.
 
Begitu pula jika wajib pajak memilih untuk tidak ikut tax amnesty dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT. Menurut Yustinus, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan serta dikenai pajak dan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
 
Yustinus pun menyarankan bagi wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty untuk segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017. "Dengan demikian, baik memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty, masyarakat dituntut untuk jujur. Jika tidak, kita akan dikenai sanksi yang memberatkan," tuturnya.
 
Menurut Yustinus, Undang-Undang Pengampunan Pajak merupakan sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak. Melalui tax amnesty, pemerintah merelakan kewenangannya untuk menegakkan hukum yang keras. "Jadi, tak perlu secara bombastik dan keji menuduh negara sedang menzalimi rakyatnya," kata Yustinus. (*/tmp).
 
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Dulu di Endorse Kini Menangis, Pajak Hiburan Naik 40%


    NASIONAL, Jakarta - Kenaikan tarif pajak hiburan
  • tahun lalu

    Gaji Rp15 Juta/Bulan, PNS Direktorat Jenderal Pajak Pilih Resign Jadi Penjual Ayam Geprek, Kenapa?

    NASIONAL,  Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk resign dan memilih untuk menjadi pen

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified