• Home
  • Nusantara
  • Menangkis Serangan Persoalan Obat dan Makanan di Indonesia
Rabu, 26 Oktober 2016 17:07:00

Menangkis Serangan Persoalan Obat dan Makanan di Indonesia

ilustrasi
NUSANTARA, - Kompleksitas masalah obat dan makanan di Indonesia, menuntut penyelesaian atas persoalan itu dengan segera. Sebabnya karena ancaman dari obat dan makanan yang bermasalah, menyerang seluruh pengguna obat dan makanan yang konsumennya merupakan warga negara Indonesia. 
 
Menjawab problema itu, Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan kini lebih menyinergikan kembali kerjasama dengan menghadirkan Pedoman Kerja antar kedua instansi. 
 
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan hal itu, usai pelaksanaan video confrence antara Polri dengan BPOM di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
 
Menurut Ari, sinergi melalui pedoman kerja antar kedua instansi merupakan bentuk konkrit perlindungan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
 
“Sinergitas antar instansi ini menandakan wajah baru khususnya penyelesaian masalah tindak pidana yang terkait dengan obat dan makanan di wilayah hukum
Indonesia. Pedoman kerja yang kemudian hari menjadi acuan ini merupakan kelanjutan dari MoU pada Februari lalu. Terutama untuk menghadirkan kepastian
hukum bagi masyarakat dan membuat para pelaku berpikir ulang karena telah disiapkannya pasal berlapis yang akan dikenakan kepada mereka,” kata Ari.
 
Khusus yang memiliki kaitan dengan penegakan hukum, tambah Ari, UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjabarkan kewenangan masing-masing instansi.
 
“Regulasi telah menyatakan bahwa BPOM melalui PPNS juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU
Kesehatan. Meski demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Selaiin itu, masih berdasarkan undang- undang, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam hal upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan. Sehingga dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut memerlukan bantuan Polri. Bukan hanya itu, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam penerapan TPPU, sehingga perlu juga koordinasi dengan Polri terhadap pelaku TP TPPU dengan Tindak Pidana asal UU Kesehatan yang ditangani oleh BPOM. Ini yang akan mengubah wajah penindakan hukum terkait tindak pidana obat dan makanan,” ungkap Ari.
 
Data BPOM mencatat pada periode 2013-2015, obat palsu dan ilegal didominasi golongan disfungsi ereksi, antibiotik, antipiratik-analgetik, antihipertensi, dan
antihistamin. Periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu yang didominasi golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat
disfungsi ereksi. 
 
Kerja sama antara Polri dan Badan POM dalam hal pendampingan baik teknis maupun taktis, telah berhasil mengungkapkan beberapa kasus. Misalnya, pengungkapan 33 produk pangan ilegal tanpa izin edar yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 33 miliar. Ribuan kemasan produk pangan ilegal itu kini telah menjadi sitaan BPOM. 
 
Penyelidikan atas masuknya barang makanan minuman ilegal ini langsung ditangani Polri. Ada pula pengungkapan kasus vaksin palsu melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri atas BPOM, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk
menyelidiki dan mengevaluasi vaksin palsu mulai dari hilir hingga ke hulu. Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pembinaan dan Operasional (Kabag Kerma Robinopsnal) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Heru Dwi Pratondo menyampaikan bahwa hingga saat ini kerjasama antara Polri dengan BPOM sudah
memiliki wujud konkrit dan terdiri dari berbagai bentuk. 
 
“Kerja sama Polri dengan BPOM hingga saat ini terus berjalan antara lain pelaksanaan pelatihan teknis penyidikan oleh Polri kepada calon atau PPNS pada BPOM, kerja sama dalam pemberian keterangan ahli dan bantuan pemeriksaan laboraturium terhadap obat dan makanan. Selain itu juga pelaksanaan pertukaran informasi tentang adanya pelanggaran UU Kesehatan dan penindakan bersama pada tempat tindak pidana. Intinya kerjasama itu melibatkan tukar menukar data atau informasi, koordinasi pengawasan obat dan makanan, kerjasama dalam penegakan hukum dan peningkatan SDM,” pungkas Heru. (zar).
 
Share
Berita Terkait
  • 16 jam lalu

    Seharus-nya Harga Gas itu: Pertamina ke Agen Rp12.750, Dijual ke Pangkalan Rp15.000 lalu ke Masyarakat Rp18.000


    RIAU, PEKANBARU, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD
  • 16 jam lalu

    TUMI Highlights Peruvian Influences with Vibrant Energy in Spring 2025 Collections


    HONG KONG SAR - 5 February 2025 - TUMI, the leading internatio
  • 16 jam lalu

    FBS Launches AI Assistant for Confident Trading

    SINGAPORE - 5 February 2025 - FBS, a leading global broker, introduces FBS AI Assistant, a next-generation tool designed to support traders in making informed decisions. This AI

  • 16 jam lalu

    Darurat Korupsi, Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    Elpiji di Permainkan, Harga Elpiji 3Kg Asli-nya Rp12.759, Bahkan di Kota Dumai Kota Pengolah Elpiji 3Kg ini Pernah Sampai Rp35 Ribu

  • 2
    Riau Raya  7 hari lalu

    Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah Siap Dampingi Petani Terkait Sengketa HGU Terlantar di Inhu

  • 3
    Kilas Global  5 hari lalu

    Ekspansi Sektor Energi Regional Afrika Timur sedang Berlangsung dan Siap untuk Pertumbuhan Masa Depan

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Oriental Pearl dan Shanghai Tower, Bersama dengan Menara di Seluruh Dunia, Menyala Merah untuk Rayakan Festival Musim Semi Tahun Ular

  • 5
    Riau Raya  4 hari lalu

    Satu Keluarga Kuasai Jabatan Strategis di Perangkat Desa Pasir Ringgit, Masyarakat Protes

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    Peringati 50 Tahun Persahabatan Diplomatik Thailand-Tiongkok, EM DISTRICT Bangkok Gelar Perayaan Tahun Baru Imlek Spektakuler dengan 3.000 Panda

  • 7
    Riau Raya  5 hari lalu

    Pemdes Pangkalan Batang Serahkan Bantuan Alat Tangkap Bubu Bagi Nelayan

  • 8
    Kilas Global  6 hari lalu

    Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    Jangan Lupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Ini Batas Waktunya

  • Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified