Senin, 21 September 2015 08:27:00
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tinjau Kebakaran Lahan Kampar
RIAUONE.COM, RIAU, ROC, - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar datang ke Riau untuk meninjau titik bekas kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Minggu (20/9).
Ketika itu, Menteri LHK di dampingi Bupati Kampar Jefry Noer, Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman,MBA, Kapolda Riau Pol Drs Dolly Bambang Hermawan, Komadan Korem 031 /Wira Bima Brigjen Nurendi,M.Si Han, Danlanud Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Henri Alfiandi, Kapolres Kampar AKBP Ery Pfriyono,SH,SIK, Kepala BNPBD Kampar Itarius, Camat Tambang Mulatua,S.Sos serta para anggota dari TNI/Polri.
Siti Nurbaya mengatakan, kebakaran lahan terutama terjadi di dekat pemukiman masyakat seperti yang terjadi di Kampar sebenarnya persoalan bersama, baik itu pemerintah, masyarakat, dan perusahaan-perusahaan yang ada untuk bersama saling memperhatikan berbagai aspek yang membahayakan dampak dari kebakaran lahan ini.
"Dan ini harus mempunyai ketahanan masyarakat yang kuat, apalagi kita sudah ada Babinsanya, ada Babinkamtibmas, sudah ada masyarakat peduli api, namun mereka tidak akan bisa berbuat banyak karena peralatan mereka tidak memadai," kata Siti Nurbaya di lokasi kejaidan.
Pada kesempatan sama, Bupati Jefry Noer mengusulkan agar Pemerintah Pusat mempertimbang untuk merevisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang memperbolehkan pembekaran lahan seluar dua heaktar.
"Undang-undang No 32 tahun 2009 ini sangat memicu terjadinya kebakaran lahan, karena yang terjadi di lapangan api sisa pembakaran tersebut bukan saja merambah hanya ke lahan yang 2 heaktar itu saja namun juga meluas kemana-mana karena diterpa angin sehingga dapat terjadi bencana. Apalagi di daerah Sumatera ini khususnya Riau kebanyakan berlahan gambut yang sulit dipadamkan,” tutur Jefry.
Jefry Noer meminta agar undang-undang tersebut direvisi dan kalau bisa dihapuskan poin tentang dibenarkannya pembakaran lahan yang 2 heakter tersebut sehingga tidak ada lagi kebakaran lahan yang dapat berdampak serius dan merugikan masyarakat.
Selain itu, Jefry mengatakan di Desa Rimbo Panjang ini banyak sekali lahan-lahan duduk atau lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya, hal ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lahan yang tidak dikelola tersebut. “Kita akan buatkan Perda tentang lahan yang tidak dikelola oleh pemeiliknya," ucap Jefry.
Menteri LHK menjelaskan, bahwa memang pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang membakar lahan tersebut dibenarkan, hal itu dikarenakan pemerintah sangat memperhatikan masyarakat.
Namun menurut dia di sana ada beberapa ketentuan yakni masyarakat harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi. Tetapi dari hasil pantauan di lapangan sangat berbeda dikarenakan kurangnya pengawasan dari masyarakat yang berdampak meluasnya kebakaran lahan tersebut.
"Maka tentu saja usulan pak Bupati akan menjadi pertimbang bagi kami untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi," kata Siti Nurbaya menjawab Jefry.
Menurutnya jika kebakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan tentu sudah ada aturan-aturannya dalam menjatuh sanksi. Namun jika masyarakat yang melakukannya maka akan dicari siapa yang memerintahkannya.
"Perintah Bapak Presiden jika masyarakat yang sengaja membakar lahan ini maka yang kita cari adalah siapa yang menyuruhnya,” lanjut Siti Nurbaya.
Mengenai bantuan peralatan, menurut dia hal itu juga menjadi perhatian serius untuk dapat diturunkan bantuan secepat mungkin karena dengan demikian permasalahan kebakaran lahan ini dapat teratasi secepatnya.
Bupati Jefry juga mengungkan bahwa sebelum kejadian kebakaran lahan gambut di Kampar, pemerintah daerah setempat melalui Pemerintah Desa Rimbo Panjang sudah menyurati ke pemilik lahan tentang dampat kebakaran lahan.
"Pemilik lahan diminta agar lahanya diperhatikan dan dikelola dengan baik namun sebahagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapinya, dan hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar," katanya.
Dalam penanggulang bencana kabut asap, lanjut Jefry, di setiap desa khususnya desa yang rawan kebakaran lahan sejauh ini sudah ada Babinsa, Babinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA), namun yang menjadi kendala adalah berbagai peralatan yang saat ini kurang memadai untuk melakukan pemadaman yang cepat.
Untuk itu, demikia Jefry, pemda meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar hal ini dapat menjadi pertimbangan sehingga bencana ini segera teratasi.(rls)
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Musim Haji, Jamaah Haji Riau sebanyak 5.273 orang, 8 Jamaah Wafat di Tanah Suci
RIAU, PEKANBARU - Plt Kan
Di Riau Info Loker: 70 Perusahaan Buka 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Riau 2023
RIAU, PEKANBARU - Kabar baik bagi pencari kerja (Pencaker), ada sebanyak 2.000 lowongan kerja disiapkan dalam Riau Job Fair tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Hotel Fri
Pemilu Thailand, Bisakah Pita Berhasil Jadi PM Thailand di Putaran Kedua?
DUNIA, POLITIK, - Ketua partai 'anak muda' Move Forward Party (MVP) Pita Limjaroenrat akan menjalani pemungutan suara kedua kali untuk menjadi Perdana Menteri Thailand
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified