- Home
- Nusantara
- Mentri LHK: Sejak 2004, Hindari Hukum, Banyak Perusahaan di Riau Bakar Hutan Mengatasnamakan Warga
Rabu, 07 September 2016 07:42:00
Mentri LHK: Sejak 2004, Hindari Hukum, Banyak Perusahaan di Riau Bakar Hutan Mengatasnamakan Warga
JAKARTA, NUSANTARA, - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah mempelajari kasus-kasus kebakaran hutan yang terjadi sejak tahun 2014. Kebanyakan modus yang dilakukan dalam kasus, khususnya di Riau adalah perusahaan yang mengatasnamakan masyarakat.
"Kami di KLHK sudah mempelajarinya sejak November 2014 bahwa di Riau itu yang sering terjadi perusahaan mengatasnamakan masyarakat atau masyarakat yang teorganisir dengan pemodal," ujar Siti dalam jumpa pers di Kementerian KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
"Ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum ada pelepasan dari menteri, atau dengan kata lain kebun sawit di areal tersebut ilegal. Diduga kuat aktivitas ilegal ini difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tani," imbuhnya.
Siti mengatakan tak hanya di Riau, beberapa kawasan yang pernah terjadi kebakaran hutan rata-rata juga menggunakan modus yang sama.
"Januari 2015 saya juga cek di Kalbar dan ada kebakaran juga, saya pelajari di Kalteng dan modusnya sama. Di Sumut juga sama persis modusnya. Sumsel dan Jambi, meski saya belum dapat informasi tapi dugaannya modusnya sama," jelasnya.
"Artinya apa? kalau kita biarkan berarti Indonesia akan begini terus dalam urusan dengan perusahaan yang kebakaran. Dan ternyata setelah ditelisik dari catatan kami, yang perlu diindikaskan adalah metamorfosis perizinan yang dimulai dari illegal logging masuk ke izin tambang atau izin kebun kemudian ke izin ruang. Fakta lapangan ini adalah jalan untuk pembenahan dan penegakan hukum secara benar," sambung Siti.
Sebelumnya Kelompok Tani Nelayan Andalan membantah melakukan penyanderaan terhadap 7 staf KLHK di Rokan Hulu, Riau. Siti menyebut memang ada indikasi masyarakat digerakkan oleh PT Andika Pratama Sawit Lestari (PT APSL).
"Indikasi itu ada. Indikasi di lapangan ada. Karena dari mereka kerja diikuti. Waktu disandera kan minta dihapusnya foto. Dan pelang minta dicabut. Ya udah kita teliti aja," ujar Siti usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, 5 September lalu. (dtc/pnc/int).
Share
Berita Terkait
Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau
RIAU, PELALAWAN, - Sebagaimana yang pernah disampaikan kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH kepada media beberapa hari lalu bahwa Jikalahari
Diduga Sengaja Membakar Lahan, PT Adei Plantation Dijerat Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelalawan - Kebakaran lahan perkebunan sawit PT Adei Plantation seluas lebih kurang lebih 4,5 hektar pada 07 September lalu sepertinya menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Sebab Kebakaran Hutan "Ada Cukong Oknum Pengusaha Membayar Masyarakat Untuk Bakar Lahan"
NASIONAL, - Kebakaran hutan terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan kabut asap hingga berujung kepada banyak kerugian, seperti kesehatan, sosial, ekolog
" Kapolri tidak punya Keberanian Menganulir SP3 yang di Hentikan Polda"
PEKANBARU, RIAU, - Koordinator Jikalahari Woro Supartinah, mengisyaratkan Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, agar segera mel
Komentar