Senin, 27 Juni 2016 23:53:00
Minta THR, Surat Sakti ini banyak Diperbincangkan Netizen
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Beberapa hari yang lalu, beredar surat sakti Mama Minta Air Kaleng berbentuk parcel oleh Oknum Pejabat Pemerintah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Beredarnya surat tersebut sontak saja mendapatkan cibiran dari pengguna Media Sosial (Medsos).
Kali ini, surat sakti Mama Minta Parsel dan THR kembali beredar dari Pengadilan Negeri Tembilahan. Isi surat edaran tersebut adalah
"bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan Pengadilan Negeri Tembilahan akan pemberikan bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan karyawati.
Maka sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mengharapkan Bpk/Ibu pimpinan perusahaan untuk berpartisipasi dan membantu kegiatan tersebut," demikian kalimat surat sakti tersebut yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Y. Erstanto Windiolelono, SH, M. Hum, Juni 2016 (tidak dicantumkan tanggalnya, red).
Padahal beberapa hari yang lalu, kasus dihebohkan dengan surat edaran dari kecamatan Pulau Burung, surat tersebut dikecam oleh masyarakat, dan beberapa komponen organisasi dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Riau (IPR) Inhil, Indra Hukes dan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Batang Tuaka (Hippamabata), M Zainal Redo meminta diberi sanksi tegas apabila terbukti bersalah kepada Oknum Pejabat itu.
Tuntutan tersebut sesuai dengan UU ASN dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran alias parcel yang terkait dengan posisi sebagai abdi negara. Bagi yang melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Dalam pasal tersebut, MenPAN-RB juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yang atau tergolong gratifikasi.
Antara lain pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma,hingga fasilitas lainnya. Yang digolongkan gratifikasi termasuk pemberian di dalam maupun luar negeri, secara langsung atau pun melalui sarana elektronik. Demikian Zainal Redo beberapa waktu lalu kepada awak media. (*).
Share
Berita Terkait
Jual Kawasan Hutan Lindung, Mantan Kepala BPN Tembilahan Jadi Tersangka
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Inhil, Riau berinisial MDJ alia
DPRD Inhu Sesalkan Permohonan Bantuan Lebaran oleh Kecamatan Rengat
RENGAT, INHU, RIAU, -Permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan melalui surat b
Komisi Yudisial Kecewa, Ketua PN Tembilahan Coreng Martabat Peradilan
JAKARTA - Beredar surat permintaan THR oleh seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada pengusaha di Riau. Hal ini sangat disesalkan Komisi Yudisial (KY) karena telah mencoreng
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified