Selasa, 17 Mei 2016 07:32:00
Mulai tahun ini, PNS Akan Dapat Bonus Dua Kali Gaji
JAKARTA, NUSANTARA, - Mulai tahun ini pemerintah tidak menerapkan kenaikan gaji PNS. Sebagai gantinya, PNS bakal menerima gaji sebanyak 14 kali selama setahun. Dua kali gaji tambahan adalah untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan anak sekolah.
Ketentuan pencairan dua kali gaji tambahan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, sampai malam tadi PP yang ditunggu-tunggu 4,4 juta PNS itu belum terbit.
’’Posisi sekarang masih harmonisasi antar kementerian. Dibahas di Kemenkum-HAM,’’ katanya di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurut dia, ada potensi dua gaji tambahan itu bakal cair hampir bersamaan. Namun Herman belum bisa berspekulasi kapan PP tersebut bakal dikeluarkan. Menurut sejumlah informasi, PP itu akan terbit Juli nanti. Sebab menyesuaikan dengan jatuhnya Idul Fitri pada 6 Juli. Selain itu tahun ajaran baru 2016/2017 juga dimulai setelah Idul Fitri.
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 wajar disambut sangat antusias. Sebab baru sekarang, PNS mendapatkan gaji ke-14 sebagai THR. Sedangkan untuk gaji ke-13 sudah mulai dicairkan sejak beberapa tahun terakhir.
Herman mengatakan pencairan gaji ke-14 sebagai THR itu harus dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk menggerakkan integritas di kalangan PNS. Dia tidak bisa memungkiri, selama ini banyak PNS yang melakukan beragam cara untuk mencari uang tambahan sebagai THR. Sebab keperluan mendekati Idul Fitri, pasti lebih besar dibanding hari-hari biasanya.
Pejabat yang hobi mencipta lagu itu menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 harus diimbangi dengan peningkatan kualitas PNS dalam melayani masyarakat. (net/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar