• Home
  • Nusantara
  • Ombudsman RI Sumut mensinyalir ada alokasi dana desa fiktif di Kabupaten Nias Barat
Senin, 11 November 2019 11:09:00

Ombudsman RI Sumut mensinyalir ada alokasi dana desa fiktif di Kabupaten Nias Barat

F/media indonesia

NUSANTARA, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mensinyalir adanya penyaluran alokasi dana desa ke desa fiktif di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara. Dugaan itu berdasarkan penelusuran langsung ke daerah tersebut. 

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengungkap desa fiktif tersebut bernama Kapokapo di Pulau Bawa, Kecamatan Sirombu, Nias Barat.

"Desa itu sudah tidak berpenghuni lagi sejak terkena bencana tsunami pada tahun 2004," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad, 10 November 2019.

Dia menerangkan hasil penelusuran langsung ditemukan  hanya kebun kelapa yang tersisa di desa tersebut. Kalau pun ada warga yang beraktivitas, hanya penjaga kebun dan tidak bermukim di sana. 

Bahkan kantor Kepala Desa Kapokapo sudah tidak ada. Desa fiktif Kapokapo berjarak sekitar 1,5 jam dari Desa Sirombu.

Abyadi mengatakan penelusuran berawal dari laporan warga Desa Sirombu. Warga keberatan atas pembangunan gedung olahraga di desanya, karena dokumen pembangunan tertulis fasilitas tersebut milik Desa Kapokapo.

Pihaknya kemudian meminta klarifikasi kepada Sekda Nias Barat. Namun Sekda tidak kunjung merespon, sehingga dilakukan penelusuran ke lapangan.

Ombudsman Sumut kemudian memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) gedung itu. IMB memang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), bernomor 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 agustus 2018.

Namun penerbitan IMB tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat bernomor 050/2601 tanggal 6 Agustus 2018. Dalam suratnya, Sekda Nias Barat merekomendasikan Pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olahraga di Desa Sirombu.

Dilansir medcom, Namun Ombudsman Sumut tidak dapat memastikan sejak kapan desa fiktif tersebut menerima alokasi dana desa. Dia berharap para pemangku kewenangan bisa menyelidiki temuan tersebut secara hukum. (*).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified