Sabtu, 29 Oktober 2016 13:00:00
PT CPI Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Rokan di Riau
JAKARTA - PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) mengajukan perpanjangan kontrak atas Blok Rokan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berakhir pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar kepada media, dimana pihaknya hingga saat ini masih memproses pengajuan proposal perpanjangan kontrak dari blok yang berada di Provinsi Riau itu.
Seperti diketahui, Blok Rokan ditandatangani pada Tahun 1971. Pada blok tersebut dua lapangan terbesar penyuplai produksi nasional yakni Duri dan Minas.
"Sedang di proses perpanjangan kontraknya. Berakhirnya Tahun 2021 ya," katanya di Jakarta, Jumat (28/10/16).
Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait usulan perpanjangan kontrak tersebut. Pastinya, dia menyebut kasus pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangannya.
"Kita masih melakukan pengkajian, apakah akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi. Namun, untuk kasus perpanjangan kontrak yang pertama perlu mempertimbangkan upaya penambahan dan upaya menjaga produksi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun. Sementara, terkait perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar