• Home
  • Nusantara
  • Paripurna Hasil Pansus Monitoring 125 Perusahaan dan 80 PKS Tutup
Sabtu, 05 Desember 2015 06:37:00

Paripurna Hasil Pansus Monitoring 125 Perusahaan dan 80 PKS Tutup

lahan. hutan.
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Riau   Monitoring dan Evaluasi HGU HTI, HPHTI, IUPHTI, HPH HTR, Izin Usaha Pertambangan. Dan izin industri terhadap perusahaan perusahaan raksasa di Riau menjadawalkan Rapat Paripurna penyampaian hasil kerjanya kalau tidak ada aral melintang akan dijadwalkan pada tanggal 17 Desember 2015 melalui badan Musyawarah DPRD Riau, demikian disampaikan Suhardiman Amby Ketua Pansus Kepada riauone.com,  Jumat, 04/12/15 di gedung DPRD Riau.
 
Menurut Suhardiman, dalam Paripurna ini Pansus melalui Pimpinan DPRD Riau untuk menghadirkan pihak KPK dan Polda Riau untuk mendengarkan secara langsug serta merekomendasikan pihak-pihak perusahan yang melakukan penggamplang pajak serta melakukan pelanggaran yang telah merugikan keuangan negara Tegas Suhardiman.
 
Menurut Suhardiman ada beberapa perusahaan yang kita rekomendasikan untuk di tutup dan dilakukan langkah langkah hukum, diantarannya merekomendasikan penutupan 125 Perusahaan perkebunan, serta 80 Pabrik Kelapa Sawit, laporan sudah disiapkan secara detail ada kerugian negara lebih kurang 36 Triliun rupiah hitungan sementara, sementara kita juga minta kepada dirjen Pajak untuk melakukan kajian ulang terhadap perusahaan khususnya yang berkaitan dengan pajak. Sementara itu kepada penegak hukum kita berikan rekomendasi serta melakukan tindakan tegas terhadap beberapa perusahan yang sudah menjadi temuan pansus untuk di adili dan serta diberikan langkah langkah hukum Ujar Politisi Hanura ini.
 
Kerja Pansus di bentuk Dalam rangka melakukan pengawasan serta melakukan. Minotoring dan evaluasi perizinan dan memaksimalkan penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak maka di rasa perlu dilakukan monitoring , evaluasi dan penyelidikan terhadap kesesuain izin yang diberikan pemerintah Riau.  Serta melakukan monitoring dan evaluasi kewajiban pajak perusahaan yang di setor ke kas negara .
 
Tujuan Pembentukan pansus 1 . Melakukan pengawasan Setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta kesesuian antar luas izin yang diberikan dibandingkan dengan luas lahan yang dikerjakan perusahaan,
 
2. Melakukan pengawasan dan evaluasi setiap perizinan yang melebihi luas lahan yang diizinkan serta kelebihan tersebut diharapkan dapat dikembalikan pada negara dan atau di keluarkan izin line rifont untuk kepentingan masyarakat setempat.
 
3.Untuk melakukan pengawasan terhadap luas konsesi yang dikomversi untuk disesuikan dengan izin HGU, IU, perkebunan, HTI, HPTI, IUPHTI, HPH, HTR, Izin Usaha pertambangan, izin Industri.
 
4. Memantau kegiatan perusahaan dalam pengelolahan izin lingkungan berupa Amdal dan Upl -Ukl
.
5. Untuk mengawasi ketepatan beban pajak yang harus di bayar oleh perusahaan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
6. Melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam menjalankan perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Riau.
7. Merekomendasikan kepada aparatur terkait segala pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk di tindak sesuai undang undang berlaku,
 
8. Memberdayakan aparatur penegak hukum PPNS, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penyandraan, penahanan dan penuntutan baik secara pidana dan perdata terhadap semua perusahaan yang melanggar perizinan dan atau tidak membayar pajak ( mengamplang Pajak) sesui ketentuang perundangan yang berlaku.
 
9. Melakukan pengawasan terhadap investasi Industri giling kelapa sawit yang menyangkut kesesuain investasi yang bangun di bandingkan dengan kucuran kredit yang di berikan Bank Negara dan Bank Daerah.
 
10. Melakukan Monitoring RT, RW Provinsi dalam melakukan identifikasi kawasan dan termasuk menata peruntukan lahan dan kawasan.
 
Sasaran yang akan di Capai 
 
1. Merekomendasikan kepada badan dinas terkait serta aparat penegak hukum terhadap semua temuan untuk dilakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, penindakan terhada setiap pelanggaran yang ditemukan termasuk rekomendasi penutupan perusahaan yang melakukan pelanggaran berat.
 
2. Merekomendasikan pengembalian fungsi kawasan sesuai ketentuan Perundang undangan.
 
3. Merekomendasikan temuan luasan perkebunan yang melebihi luas izin untuk di kembalikan ke negara. 4 merekomendasikan temuan pengusaan lahan tanpa izin baik didalam kawasan maupun diluar kawasan untuk diterbitkan perizinannya agar pajaknya bisa di bayar ke negara atau dilakukan penutupan.
 
Maka menurut data yang kami dapatkan dari Pansus DPRD Riau ada beberapa perusahan yang telah melakukan pelanggaran diantaranya temuan Pansus
 
PT. Johan Sentosa Wilayah Kampar, Menanam di areal HGU 5.637 Haktar, menanam diluar HGU 1.070 hektar Menanam diluar areal pelepasan kawasan HGU Seluas 2017 hektar Total luas lahan yang dikuasai 8724 haktar Temuan pansus menanam areal diluar konsesi mentri kehutanan 2017 haktar
 
PT. DUTA PALMA dikuansing , temuan Pansus  Menguasai lahan diluar HGU 2339 haktar, PT Bayu Bening Utama Rumbai Pekanbaru, luas 8045 haktar, menguasai lahan luar izin IUP-P  Seluas 1625 haktar, PT Cerenti Subur,  Kuansing, Menguasai lahan melakukan penanaman diluar areal konsesi  HGU Kemnetrian kehutanan 403 Hektar, menguasai lahan 1250 hektar diluar HGU. PT Wanajingga Timur, Kuantan Hilir Tidak memiliki izin HGU 41 Hektar.
 
PT. Sebrida Subur menguasai lahan tanpa izin 8465 hektar  dan melakukan perusakan lingkungan. PT Agro Lestari Kuala Cinaku , menguasai lahan luar areal konsesi 3.707 hektar, PT Palma Menguasai lahan tanpa pelepasan kementrian Kehutanan, 11. 356 hektar. PT Mekar sari Pangkalan Kuras, menanam di areal luar konsesi 1001 hektar tanpa HGU dan tidak memiliki izin 10.340 hektar. PT Kencana Amal Tani di Sebrida Inhu, melakukan penanaman diluar areal konsesi kementrian kehutanan, 291 hektar dan tidak memiliki izin. (abu/*/roc)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Pansus Ranperda SOTK Tuntaskan Tugas, Bakal Terdapat 38 SKPD di Pemprov Riau

    PEKANBARU, RIAU, - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (Pansus SOTK) Baru DPRD Riau tuntaskan pekerjaannya. Ada 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (S
  • 8 tahun lalu

    Aherson : Sambil Pansus Bekerja Gubri Bisa Ajukan Calon Wagub

    PEKANBARU, RIAU, - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Riau DPRD Riau, Aherson mengatakan, sembari Pansus melakukan pekerjaan penyusu
  • 9 tahun lalu

    Pansus Sengketa Lahan Jadwalkan Turun ke Rupat Minggu Ini

    SUNGAIPAKNING, BENGKALIS, RIAU, - Sesuai komitmen publik yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Identifikas
  • 9 tahun lalu

    DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPJ

    PEKANBARU, RIAU, - Dihadiri Plt Gubernbur Riau, DPRD Riau gelar Paripurna Pansus LKPJ kepala daerah Riau tahun 2015, DPRD Riau telah menyelesaikan tugasnya. Hasil keja dan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified