• Home
  • Nusantara
  • Parlas Nababan, Sang Hakim di PN Palembang Dibully Habis-habisan
Minggu, 03 Januari 2016 16:59:00

Parlas Nababan, Sang Hakim di PN Palembang Dibully Habis-habisan

kebakaran hutan dan lahan di riau.
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Parlas Nababan menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial. 
 
Netizen bukan hanya mempertanyakan hasil sidang pimpinan Parlas yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau, sebagai pelaku pembakaran hutan tapi juga karena pernyataannya yang dianggap tidak bermoral.
 
Parlas disebut telah mengatakan, membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.
 
Ucapan Parlas ini kemudian dijadikan "meme" oleh sejumlah netizen dan diupload ke medsos sebagai bentuk kritikan untuk hakim tersebut.
 
"Cuma bisa mengurut dada saat hakim menolak gugatan pemerintah terhadap perusahaan pembakar lahan 20 ribu hektar. Mungkin kami enggak ngerti hukum, tapi kami semua mengerti bagaimana deritanya bernafas di kepungan asap. Sulit dipercaya mungkin uang perusahaan itu lebih enak. Hakim itu dapat berapa ya," tulis akun mitrahotel_pku di Instagram beberapa waktu lalu.
 
Netizen pun mau tidak mau menuding sang hakim sudah disuap perusahaan-perusahaan besar sehingga menolak gugatan dari kementerian.
 
"Kalau bukan karena uang lalu apa alasan hakim menolak gugatan pemerintah. Kami korban asap sangat kecewa. Salam dari korban asap," tambahnya.
 
Cacian dan kemarahan pun bukan hanya diungkapkan netizen pada hakim tapi juga untuk perusahaan yang dimenangkan tersebut.
 
"Kita bakar perusahaannya, kan masih bisa dibangun lagi," tulis akun @tongdji-djajanegara. 
 
"Memukul hakim juga tidak jadi masalah karena bisa diobati," tulis akun @melkisedek_manalu. 
 
Sebagaimana diketahui, putusan sidang yang dikeluarkan PN Sumsel disampaikan pada Rabu, 30 Desember lalu. Dengan adanya putusan itu maka anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp7,8 triliun. (roc/jpnn)
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Mualaf Abdullah Hakim Quick, Terinspirasi Kerajaan Islam Mali Afrika

    JAZIRAH, - Lahir dan besar di lingkungan Kristen yang taat, tak membuat pemilik nama lengkap Abdullah Hakim Quick ini, tumbuh sebagai pribadi yang fanatik.

    Justru, di usia

  • 5 tahun lalu

    Kasus Suap Kakanwil Kemenag, Fakta Persidangan: Mantan Menag Terima Rp70 Juta

    NASIONAL, - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp70 juta dari mantan Kepala K

  • 6 tahun lalu

    KPK Sita Uang Dolar dalam OTT Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Nasional, Indonesia, -- Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P

  • 7 tahun lalu

    25 Hakim Bermasalah, Pengadilan Dalam Kondisi Darurat Korupsi

    HUKRIM, - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan dengan sudah ada 25 orang hakim dan aparat pengadilan yang terjerat hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehi
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified