Rabu, 25 November 2015 16:45:00
Pejabat KSPO Kelas I Dumai Sulit di Temui, Kabag TU : Silahkan Sampaikan Surat
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Banyak pejabat pemerintah instansi pemerintah daerah maupun vertikal belum mengerti benar tentang keterbukaan informasi, seperti tentang implementasi PP No. 21 Tahun 2010 jo. Permenhub No. 58 Tahun 2013 di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, menemui kesulitan.
Dalam bulan ini beberapa kali upaya untuk temui Pejabat bidang terkait guna konfirmasi tidak berhasil. Terakhir (24/11), komunikasi melalui Asisten kepala bidang dimaksud juga belum membuahkan berhasil.
“Bapak hari ini datang, tapi esok mau pergi ke Jakarta ada rapat, kalau mau datang sekarang aja, mas” jawab Asisten Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli-KSOP, via ponselnya. Namun ketika disusul ke kantornya, Kepala Bidang dimaskud tidak berhasil juga untuk ditemui.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) KSOP Kelas I Dumai, Nazarwin, saat ditemui di kantornya (17/11) mengatakan bahwa informasi yang diminta Pewarta tersebut tidak ia ketahui secara mendalam, secara teknis lebih diketahui oleh bidang yang terkait. Untuk pengawasan terkait perlindungan lingkungan maritim dibawah bidang Keselamatan Berlayar, sedangkan menyangkut kepelabuhanannya berada pada bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
“Silahkan sampaikan surat kepada Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi KSOP Dumai, sebab informasi itu berada pada 2 bidang. Menyangkut masalah kepelabuhanan berada pada bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, sedangkan pencemaran berada pada pengawasan bidang Keselamatan Berlayar,” sarannya.
Sebagaimana amanah PP No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, mengatur akan kewajiban setiap Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pengelola Terminal Khusus (Tersus), ataupun Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan, yang meliputi; Prosedur, Personil, Peralatan dan Bahan, serta Latihan.
Sedangkan penilaian persyaratan penanggulangan pencemaran dilakukan oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, BUP, Pengelola Tersus dan TUKS. Jika pihak-pihak tersebut tidak melakukan penilaian, maka dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hokum Indonesia atau koperasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (ron/zar).
Share
Berita Terkait
Komentar