Kamis, 18 Februari 2016 14:37:00

Pelaku Usaha Online Diminta Tak Sepelekan Izin

JAKARTA, NUSANTARA, - Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Kementerian meminta, agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan perdagangan, misalnya soal registrasi atau pendaftaran usaha.
 
"Sekarang tidak semua pelaku usaha online melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
 
Sementara, menurut pasal 65 dan 66 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap pelaku usaha termasuk yang berbasis jaringan (online), harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.
 
Selain masalah registrasi, hal lain yang harus diperhatikan penjual online adalah agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, klausul baku, dan janji pelayanan purnajualnya. "Kami selalu memantau kegiatan jual beli online ini agar tetap sesuai ketentuan," kata Widodo.
 
Widodo mengatakan, dirinya pernah menemukan iklan online yang menjual merkuri. Setelah ditelusuri, penjual merkuri tidak memiliki izin perdagangan untuk barang berbahaya (B2), padahal hal itu merupakan syarat, agar bisa menjual produk tersebut.
 
Widodo menjelaskan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) B2 wajib dimiliki dari importir hingga pengguna akhir. Untuk itu, Widodo meminta situs jual beli online, seperti iklan baris dan marketplace juga turut andil dalam pengawasan perdagangan elektronik. Mereka diminta memahami aturan-aturan tentang perdagangan.
 
Di pihak lain, seorang pemilik toko online asal Depok, Purnomo menyatakan, peraturan pemerintah sering kali menyulitkan pengusaha. Untuk mendaftarkan usaha misalnya, sering kali jadi ajang pungutan liar oleh petugas di daerah. "Kami sering kali diperlakukan seperti mesin ATM," ujarnya.
 
Selain itu, adanya ketentuan seperti wajib menggunakan domain .id oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dinilainya menyulitkan pelaku usaha. "Di luar negeri, kita tinggal bayar US$ 2, beres, dapat domain .com. Di sini rumit," katanya.
 
Menjawab keluhan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menyatakan bahwa pungutan liar di lapangan hanya ulah pegawai tertentu. "Laporkan saja kalau ada oknum seperti itu. Yang pasti, sama sekali tak ada niat buruk pemerintah untuk mempersulit," ujarnya.
 
Pendaftaran usaha, menurut Srie penting untuk menjamin legalitas pelaku usaha. Selain itu, identitas resmi pelaku usaha ini juga penting untuk kegiatan perlindungan konsumen. (*).
source : tempo
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    SIM di Perpanjang 5 Tahun Bisa Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta SIM Seumur Hidup

    NASIONAL, - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali kembali dikritik. Kali ini, anggota DPR RI meminta agar masa berlaku SIM bis

  • tahun lalu

    Hati2 Cari Tempat Kuliah, 5 Perguruan Tinggi ini Dicabut Izin Operasional, Begini Nasib Ijazah Mahasiswanya

    NASIONAL, PENDIDIKAN, - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

  • 3 tahun lalu

    DPMPTSP Riau dan Meranti Bersinergi Awasi Izin Investasi

    MERANTI - Bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (8/7/2021) mengunjungi salah

  • 4 tahun lalu

    KLHK, Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

    RIAU, PROVINSI, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, ata

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified