• Home
  • Nusantara
  • Pembangunan Proyek Listrik di Sumatera Butuh Dukungan Hukum
Kamis, 07 April 2016 07:12:00

Pembangunan Proyek Listrik di Sumatera Butuh Dukungan Hukum

JAKARTA, NUSANTARA, - Untuk memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Sumatera, PT PLN (Persero) akan membangun sejumlah proyek kelistrikan, khususnya pembangunan transmisi yang panjangnya mencapai 23.217 kilometer sirkit (kms) atau setengah dari target pembangunan transmisi nasional yang dicanangkan.
 
Penyelesaian pembangunan infrastruktur kelistrikkan untuk mendukung program 35.000 Megawatt (MW) di Regional Sumatera harus didukung oleh seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena besarnya Program 35.000 MW menjadikannya rentan akan berbagai hal. Diperlukan pengawalan dan pengamanan, termasuk dari sisi hukum.
 
Menurut Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN, Amir Rosidin, dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ada risiko-risiko yang mungkin timbul, salah satunya adalah kendala pembebasan lahan.
 
“Mohon sekali dukungan dari kejaksaan supaya kendala ini bisa diselesaikan bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima energitoday di Jakarta.
 
Amir menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama PLN dan Kejaksaan untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bebas KKN, serta mengawal dan mengamankan pelaksanannya.
 
Adapun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan oleh PLN pada 2015 – 2024 di Regional Sumatera antara lain:
 
Pembangkit di 44 lokasi yang kapasitasnya mencapai 6.498,5 MW.
 
Transmisi di 251 lokasi yang panjangnya mencapai 23.217 kms.
 
Gardu Induk (GI) di 213 lokasi dengan kapasitas GI  48.806 MWA.
 
Distribusi yang terdiri dari Jaringan Tegangan Menengah (JTM): 42.617,57 kms; Jaringan Tegangan Rendah (JTR) : 52.900,92 kms; Trafo: 6.075,50 MVA dan Pelanggan: 5.616.654.
 
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman menegaskan bahwa harus ada perubahan paradigma terkait kasus hukum yang kerap terjadi. “Tidak ada lagi kedepan ada persoalan terhambatannya pembangunan ini karena penegakkan hukum. Karena penegakkan hukum sudah bergabung bersama-sama,” kata Adi.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI telah membentuk “Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P)” melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.
 
Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung nantinya diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
 
Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI,  PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PLN Nomor 0219.K/DIR/2015 .
 
Dukungan pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.
 
Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
 
Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden menginstruksikan agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
 
Kerja bersama untuk menyelesaikan infrastruktur kelistrikan ini bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sumatera melalui pemenuhuan kebutuhan energi listrik. Dalam 5 tahun kedepan kebutuhan listrik harus tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan target rasio elektrifikasi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, yaitu sebesar 97,4% pada akhir 2019.   (et/net/*).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Mulai Naik, Tarif Tol Trans Sumatera Naik, Begini Tanggapan Mengejutkan Pengendara

    NASIONAL, - PT Hutama Karya (HK) Persero menyebut penyesuaian tarif baru Tol Trans Sumatra ruas Bakauheni - Terbanggi Besar yang dimulai sejak 25 Mei 2023, sudah sesuai aturan P

  • 2 tahun lalu

    Terakhir Muncul di 2007 Kelinci Sumatera yang Super Langka Tertangkap Kamera, Ini Penampakannya

    FAUNA, NUSANTARA, - Kabar gembira, kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri), makhluk super langka tertangkap kamera yang dipasang Taman Nasional Kerinci Seblat.

    Kenapa diseb

  • 3 tahun lalu

    Gajah sumatera ditemukan mati di area HPK

    RIAU, - Dunia konservasi kembali berduka, Jumat, 10 Desember 2021, seekor Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di area Hutan Produksi Konversi (HPK).

  • 4 tahun lalu

    TOL Trans Sumatera, Hindari Hutan Adat Gubri Minta Ubah Trase Dumai-Rantau Parapat

    RIAU, - Pemerintah Provinsi Riau, tetap berkomitmen untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai dan dilanjutkan tol Dumai-Rantau Perapat (Sumatra Utara). Namun Pempro

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified