Senin, 05 Juni 2017 18:38:00
Pembubaran BPH Migas Hanya Wacana?
NUSANTARA, -- Diyakini bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan tetap eksis meskipun ada usulan dari beberapa anggota DPR dalam merancang Undang-Undang migas yang baru agar badan tersebut dibubarkan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa dalam acara Pisah Sambut Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 di Jakarta.
"Draf Undang-Undang itu memang sudah disusun lama sekali, sebelum Pak Andy Sommeng menjadi Kepala BPH Migas, wacana pembubaran BPH Migas sudah ada. Tapi enggak jadi-jadi," ujarnya.
Fanshurullah mengungkapkan, memang pada akhir April 2017 memang telah disampaikan rumusan RUU Migas dari Komisi VII kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Tapi proses pembahasan ini masih sangat panjang. Karena dari Komisi VII masuk ke Baleg, di situ ada dua opsi, bisa diteruskan atau dikembalikan ke Komisi VII. Kemudian ada tahapan Panja dan Bamus, lalu dinaikkan ke Paripurna sebagai Rancangan Undang-Undang Migas versi DPR," tuturnya.
Namun, tambah Fanshurullah, RUU Migas dari DPR tersebut baru kemudian disampaikan ke Presiden yang akan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan harmonisasi terkait RUU Migas tersebut.
"Jadi kalau melihat tahapan-tahapan Undang-Undang Migas, saya melihat wacana pembubaran BPH Migas itu masih jauh sekali," cetusnya.
Fanshurullah menegaskan bahwa, keberadaan BPH Migas saat ini sudah sesuai dengan konstitusi. Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2012.
"Jadi Undang-Undang Migas itu empat kali di-judicial review oleh berbagai komponen masyarakat, dan tiga kali disetujui termasuk pembubaran BP Migas yang kemudian diganti menjadi SKK Migas. Tetapi pada saat bicara pengajuan pembubaran BPH Migas, dengan jelas ada sekitar 70 halaman hasil keputusan kolektif Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Sementara itu, lanjutnya, hingga saat ini fungsi BPH Migas masih dibutuhkan sesuai dengan benchmark ideal pengelolaan hulu dan hilir migas di Indonesia dengan konsep tiga kaki antara pemerintah, regulator, dan badan usaha.
"Tiga hal tersebut tetap harus untuk menjaga independensi tata kelola hilir migas," pungkasnya. (un/et/net).
Share
Berita Terkait
Seharus-nya Harga Gas itu: Pertamina ke Agen Rp12.750, Dijual ke Pangkalan Rp15.000 lalu ke Masyarakat Rp18.000
RIAU, PEKANBARU, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD
TUMI Highlights Peruvian Influences with Vibrant Energy in Spring 2025 Collections
HONG KONG SAR - 5 February 2025 - TUMI, the leading internatio
FBS Launches AI Assistant for Confident Trading
SINGAPORE - 5 February 2025 - FBS, a leading global broker, introduces FBS AI Assistant, a next-generation tool designed to support traders in making informed decisions. This AI
Darurat Korupsi, Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified