Senin, 05 Juni 2017 18:38:00
Pembubaran BPH Migas Hanya Wacana?
NUSANTARA, -- Diyakini bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan tetap eksis meskipun ada usulan dari beberapa anggota DPR dalam merancang Undang-Undang migas yang baru agar badan tersebut dibubarkan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa dalam acara Pisah Sambut Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 di Jakarta.
"Draf Undang-Undang itu memang sudah disusun lama sekali, sebelum Pak Andy Sommeng menjadi Kepala BPH Migas, wacana pembubaran BPH Migas sudah ada. Tapi enggak jadi-jadi," ujarnya.
Fanshurullah mengungkapkan, memang pada akhir April 2017 memang telah disampaikan rumusan RUU Migas dari Komisi VII kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Tapi proses pembahasan ini masih sangat panjang. Karena dari Komisi VII masuk ke Baleg, di situ ada dua opsi, bisa diteruskan atau dikembalikan ke Komisi VII. Kemudian ada tahapan Panja dan Bamus, lalu dinaikkan ke Paripurna sebagai Rancangan Undang-Undang Migas versi DPR," tuturnya.
Namun, tambah Fanshurullah, RUU Migas dari DPR tersebut baru kemudian disampaikan ke Presiden yang akan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan harmonisasi terkait RUU Migas tersebut.
"Jadi kalau melihat tahapan-tahapan Undang-Undang Migas, saya melihat wacana pembubaran BPH Migas itu masih jauh sekali," cetusnya.
Fanshurullah menegaskan bahwa, keberadaan BPH Migas saat ini sudah sesuai dengan konstitusi. Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2012.
"Jadi Undang-Undang Migas itu empat kali di-judicial review oleh berbagai komponen masyarakat, dan tiga kali disetujui termasuk pembubaran BP Migas yang kemudian diganti menjadi SKK Migas. Tetapi pada saat bicara pengajuan pembubaran BPH Migas, dengan jelas ada sekitar 70 halaman hasil keputusan kolektif Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Sementara itu, lanjutnya, hingga saat ini fungsi BPH Migas masih dibutuhkan sesuai dengan benchmark ideal pengelolaan hulu dan hilir migas di Indonesia dengan konsep tiga kaki antara pemerintah, regulator, dan badan usaha.
"Tiga hal tersebut tetap harus untuk menjaga independensi tata kelola hilir migas," pungkasnya. (un/et/net).
Share
Berita Terkait
A Year of Growth for VinFast: Navigating the Storm, Seizing Opportunity
HANOI, VIETNAM - 26 December 2024 - While the EV industry is enteri
From Farm to Screen: Shopee's Kempen Tani Cultivates Online Success for Agropreneurs
KUALA LUMPUR, MALAYSIA - 24 December 2024 -
Panitia Pekan Raya Biologi 2025 FKIP Unri Tingkatkan Persiapan Menuju Acara
*GC Ranked No. 1 in DJSI Chemicals Business Sector for Six Consecutive Years, Becoming the First and Only Company Worldwide
*GC Ranked No. 1 in DJSI Chemicals Business Sector for Six Consecutive Years, Becoming the First and Only Company Worldwide to Achieve This, Reaffirming Its role as a
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified