Jumat, 17 Juni 2016 09:14:00
Pemerintah-DPR Sepakat Subsidi Solar Turun Jadi Rp 500 per Liter
JAKARTA, NUSANTARA, - Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui setuju usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan subsidi solar sebesar Rp 500 per liter dalam Rancangan APBN Perubahan 2016. Usulan tersebut sudah diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk disahkan.
Hal tersebut seperti yang diakui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Jakarta.
“Mengenai subsidi solar, kita tadinya mengusulkan Rp 350 per liter dengan harapan sampai 3-4 bulan ke depan, sampai akhir tahun tidak ada perubahan harga solar. Kemudian, Komisi VII menyepakati Rp 500 per liter, kita cek ke Pertamina dan tim Ditjen Migas, subsidi Rp 500 per liter memungkinkan tidak adanya perubahan harga solar sampai akhir 2016,” ujarnya.
Menurut Sudirman, subsidi Solar sebesar Rp 500 per liter telah dibicarakan dengan semua sub sektor di Kementerian ESDM. Pihaknya, kini hanya tinggal menunggu keputusan di Banggar DPR.
“Seluruh asumsi yang disampaikan Banggar kemarin sudah dibahas di masing-masing sub sektor dalam RDP. Jadi asumsi lifting, asumsi harga minyak, subsidi BBM sudah dibahas di RDP bersama para dirjen. Itu yang menjadi kesepakatan, kita hormati, kita tunggu proses selanjutnya di Banggar,” pungkasnya. (et/roc).
Share
Berita Terkait
2017, Kuota Solar Subsidi Ditetapkan 16 Juta KL
JAKARTA, NUSANTARA, - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota Solar bersubsidi untuk tahun 2017 sebesar 16-16 juta KL. S
APBN 2016 Direvisi, Subsidi Solar akan Dipotong Rp 650 Per Liter
JAKARTA, NUSANTARA, - Saat ini Kementerian Keuangan tengah membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dalam perubahan nanti, bukan saja belanja ope
Subsidi Solar Kapal 30 GT Dicabut, Ribuan Nelayan Terancam Tak Melaut
Pemerintah telah mencabut subsidi untuk BBM jenis solar bagi nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tentan
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified